Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

747.400Avatar border
TS
747.400
BREAKING! Ayah di Tangerang rudapaksa Anak Kandungnya Hingga Hamil
JAKARTA - Seorang ayah yang tinggal di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, AS (43), tega merudapaksa sang anak kandung yang masih berusia 13 tahun.

Tindakan keji itu dilakukannya, lantaran merasa kurang dilayani sang istri, hingga melampiaskannya pada sang anak.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan peristiwa itu terjadi pada akhir tahun 2021 dan berhasil diungkap pada Januari 2022.

"Itu kejadian tahun lalu, dan pelaku kami tangkap diawal tahun ini," katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Februari 2022.

Terjadi Saat Korban Menonton TV

Dijelaskannya, tindak pemerkosaan itu berawal saat pelaku yang melihat korban sedang menonton TV di ruang tengah, kemudian pelaku yang sedang dalam kondisi bernafsu, langsung menghampiri korban.

"Pelaku yang juga ketua RT ini, menghampiri korban, kemudian pelaku membuka celana pendek yang dikenakannya dan mengeluarkan alat kelaminnya," katanya.

Selanjutnya, pelaku menarik pakaian dalam korban dan berbuat tindakan itu. Sebelumnya, pelaku sempat mengancam korban untuk diam dengan gestur akan memukul korban.

"Korban diminta diam hingga tindakan itu langsung dilakukan pelaku. Usai melakukannya, korban diminta untuk tidak mengadu kepada sang ibu," ujarnya.

Dilakukan Hingga Tiga Kali

Tidak hanya sekali, perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali, hingga akhirnya korban pun mengandung.

"Perbuatan pelaku diketahui istrinya saat korban merasakan aneh pada tubuhnya. Kemudian saat diperiksa, diketahui sang anak hamil 11 minggu. Di sana korban diminta untuk bercerita, setelah tahu hal itu, ibunya membuat laporan dan pelaku berhasil ditangkap," katanya.

Atas kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Dan nantinya akan ditambah 1 per 3 masa hukuman penjara karena dilakukan secara berulang oleh orang tua, wali, guru atau tenaga pendidik.

https://www.viva.co.id/amp/berita/kr...edium=all-page

Kok bisa sama anak sendiri? Ngew3 emang enak kok, tapi sama anak sendiri bisa baik gimana ceritanya ini? Kamu ganti popoknya waktu bayi, kamu cium pipinya, waktu kecil, kok bisa punya pikiran bejat merusak anak sendiri?
Hukum kebiri saja pak Hakim
update.psi
.Orenji.
Negrod
Negrod dan 7 lainnya memberi reputasi
4
1.6K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan