Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Sejak 2017, Gereja Jadi Tempat Ibadah yang Sering Diganggu
Sejak 2017, Gereja Jadi Tempat Ibadah yang Sering Diganggu
Kamis, 10 Februari 2022 | 17:18 WIB
Oleh : Muhammad Aulia / JEM
Petugas kepolisian berjaga di lokasi dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katolik Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 28 Maret 2021. (Foto: Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Setara Institute memberikan laporan kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia tahun 2021 dengan tema Mengatasi Intoleransi, Merangkul Keberagaman. Dalam laporannya itu, Setara Institute mengungkapkan gereja adalah tempat ibadah yang umumnya sering diganggu sejak 2017 sampai 2021.
Gangguan yang dimaksud adalah menolak pembangunan tempat ibadah, penyegelan tempat ibadah, perusakan atau pengeboman tempat ibadah, ancaman perusakan/penyegelan/pembongkaran tempat ibadah, gangguan ibadah di tempat ibadah, sampai penyerangan terhadap individu atau umat di tempat ibadah.

Diketahui, Setara Institute mencatat ada sembilan kasus gangguan terhadap gereja dari total 16 kasus gangguan tempat ibadah pada 2017, 13 kasus dari total 20 kasus gangguan pada 2018, 20 kasus dari total 31 kasus pada 2019, tujuh kasus dari total 24 kasus di tahun 2020, dan 24 kasus dari total 44 kasus di tahun 2021.
“Tetap secara umum kita lihat polanya gereja yang paling sering mendapatkan gangguan,” kata Peneliti Setara Institute, Syera Anggreini Buntara secara virtual, Kamis (10/2/2022).
Syera menuturkan gereja yang mendapatkan gangguan tersebut yakni Gereja Protestan dan Gereja Katolik. Sepanjang 2021, Setara Institute menemukan ada 20 kasus gangguan terhadap Gereja Protestan dan empat kasus gangguan terhadap Gereja Katolik.

Syera mengungkapkan gangguan terhadap tempat ibadah tersebut umumnya berfokus pada dua hal, yakni penolakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) suatu tempat ibadah serta gangguan beribadah di tempat ibadah. Umumnya, mereka yang melakukan gangguan menggunakan justifikasi tempat ibadah tidak memiliki IMB.
“Jadi rumah ibadahnya tidak ber-IMB. Makanya itu disegel oleh pemerintah, makanya diserang, dialihfungsikan, itu banyak sekali terjadi,” ungkap Syera.

https://www.beritasatu.com/nasional/...ering-diganggu
rhinocerosandro
cor7
wojciecszczesny
wojciecszczesny dan 8 lainnya memberi reputasi
7
1.4K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan