dalledalmintoAvatar border
TS
dalledalminto
Tenaga Honorer Dihapus Pada 2023, Nasibku Piye?



Seberapa merugikan pemerintah sehingga tenaga honorer dihapus pada 2023?

Tenaga honorer akan dihapus pada 2023 dan instansi pemerintah yang masih mempekerjakan honorer akan kena sanksi. Berita yang sangat menyeramkan dan cukup membuat ane galau, Gansist. Sudah lebih 12 tahun ane sebagai honorer tenaga kebersihan di stadion Sultan Agung Bantul dan kebetulan di bawah Dikpora kabupaten Bantul.

Sistem penghapusannya pun saat ini belum begitu jelas, bagaimana caranya. Apa langsung diputus atau embuh. Memang pada tiap awal tahun, ane dan kawan-kawan selalu melakukan penandatangan kontrak kerja baru. Karena ane bekerja dalam durasi 1 tahun dan tiap tahun harus melakukan perjanjian kontrak baru. Tapi, hal tersebut tidak menjadi soal karena kontrak tersebut seakan hanya formalitas dan pastinya akan dilanjutkan di tahun berikutnya.

Yang menjadi galau dan was-was bila di tahun 2023 tidak ada tenaga honorer dan akan dialihdayakan ke pihak ketiga (outsoursing), itu yang membuat ane dan kawan-kawan khawatir. Kenapa? Outsoursing tentunya akan dikelola sebuah PT dan di usia kami yang sudah tidak muda lagi, apakah akan ada jaminan pada PT tersebut untuk tetap mempekerjakan kami. Padahal di luar sana, banyak sekali tenaga muda yang lebih produktif dan lebih fresh, lebih muda dan bertenaga.

Usia 40 tahunan, menjadi usia yang sangat tanggung. Mencari pekerjaan baru pastinya akan kesulitan karena terbentur oleh usia. Kalau mau bikin usaha, pakai modalnya darimana? Gansist tahu sendiri, kerja sebagai tenaga honorer gajinya berapa. Paling setara dengan UMK, upah minimum kabupaten. Kerja jadi honorer tentunya tidak akan dapat pesangon bila diputus kerja, beda dengan ASN yang dapat uang pensiun.



Kenapa betah jadi tenaga honorer? Mungkin Gansist punya pikiran seperti itu. Menjadi honorer, pendapatan tiap bulannya sudah tetap, segitu. Jadi saat mengatur keuangannya pun lebih gampang. Selain tiap tahun akan dikontrak terus, asalkan tidak melanggar peraturan yang sangat fatal, dan absensi kehadiran tetap tertib, kita pasti akan diperpanjang kontrak kerjanya.

Memang masalah tenaga honorer sering mencuat di pemberitaan tentang permintaan untuk diangkat jadi ASN. Itu honorer apa, ane tidak tahu. Sehingga mengesankan tenaga honorer menjadi biang masalah.

Sepaham ane selama menjadi tenaga honorer sebelum penanda tangan kontrak ada poin-poin yang harus disetujui oleh kedua belah pihak, pemberi kerja (dinas) dan yang dikontrak (tenaga honorer). Salah satu poinnya adalah tidak menuntut untuk diangkat jadi ASN. Ini jelas, kan? Lalu ada lagi poin yang juga sangat penting yakni dari tahun sebelum dan tahun berikutnya ada jeda sekitar 2 mingguan sehingga kontrak kerja seperti terputus dan tidak menyambung ke tahun berikutnya. Konon, bila menyambung tanpa putus selama 3 tahun berturut bisa menuntut menjadi pegawai tetap.

Apakah mengalami kerugian sehingga pemerintah tidak mau memperkerjakan tenaga honorer sehingga ingin diserahkan dan dikelolakan ke pihak ketiga (outsoursing)? Bukanlah undang-undang menyebutkan bila pemerintahlah yang mengurus dan melindungi warganya?

Sekian thread ane, berupa curhat dan kegalauan tentang akan dihapusnya tenaga honorer di Indonesia. Sampai jumpa lagi.

Narasi: curhatprib
Ilustrasi dan referensi: ini dan ini

oboq
erina79purba
ummuza
ummuza dan 47 lainnya memberi reputasi
44
10.5K
293
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan