c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Jadi Pengemis Di Indonesia, Bisa Kaya!




Indonesia negeri elok yang sangat ramah dan tamah penduduknya, tapi untuk mencari pekerjaan sangat sulit apalagi kalau tidak sekolah. Nilai ijazah, dan penampilan yang menarik adalah salah satu kunci melamar pekerjaan.

Namun bagi mereka yang smart, melihat banyak orang mudah dibodohi karena penampilan. Ada pekerjaan mudah, yang hasilnya cukup lumayan dan bisa menjadi "kaya".

Pekerjaan apa itu? Yaitu, "Pengemis"





Bukan rahasia lagi pengemis saat ini menjadi profesi yang menjanjikan, banyak mereka yang berprofesi sebagai pengemis ternyata hidupnya tidak seperti yang dipikirkan banyak orang.

Pendapatan mereka sehari sanggup meraup Rp 200 ribu, berarti kalau perbulan bisa melebihi dari gaji mereka yang bekerja dengan pendapatan UMR. Tak heran, kalau peofesi pengemis ini memiliki sindikat yang cukup profesional.

Seperti yang terjadi di banyak tempat, ada dari mereka yang tertangkap oleh satpol PP. Dan setelah ditelusuri kehidupan mereka terkesan orang yang berada, mempunyai rumah, tanah, mobil, dan juga motor. Atau mempunyai uang hingga puluhan juta, dari hasil mereka selama mengemis.



Dari banyaknya penemuan dari satpol PP dimana profesi pengemis sangat menjanjikan, maka dimasa pandemi seperti sekarang ini tren mengemis menjadi marak.

Tapi sebagai pengemis harus tahan malu, harus skeptis, jangan gengsi, walau sebenarnya mengemis itu keputusan yang mendesak karena tidak punya keahlian apapun karena faktor usia, faktor kemiskinan, faktor disabilitas.

Namun seharusnya bagi mereka yang tidak bisa berbuat apa-apa untuk hidupnya, dan menjadi pengemis akan dibina oleh dinas sosial. Namun ternyata kehidupannya sebagai pengemis sangat menjanjikan, maka banyak yang tidak senang di balai pembinaan.



Hidup itu terkadang pilihan, ketika mengemis menjadi pilihan hidupnya tentu akan ada konsekuensinya bila hal itu dilakukan di kota-kota besar, ssperti halnya di Jakarta. Ada Pasal 40 huruf a Perda DKI Jakarta 8/2007 mengancam gelandangan dengan pidana kurungan maksimal 90 hari atau denda maksimal Rp30 juta.

Jadi, bagi yang ingin hidup sebagai pengemis dikota besar, akan ada hukumannya. Walau tak semuanya pengemis itu kaya, namun masalah sosial seperti ini kerap memberikan kesan buruk bagi sebuah kota.

Dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dinyatakan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.



Tapi kok masih banyak pengemis? Karena sekali lagi pengemis menjadi profesi yang cukup menjanjikan di Indonesia. Ada dari agan yang mau berubah profesi?

Terima kasih yang sudah membaca thread ini sampai akhir, bila ada kritik silahkan disampaikan dan semoga thread ini bermanfaat, tetap sehat dan merdeka. See u next thread.

emoticon-I Love Indonesia



"Nikmati Membaca Dengan Santuy"
--------------------------------------
Tulisan : c4punk@2022
referensi : klik, klik
Pic : google

emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star







Diubah oleh c4punk1950... 06-02-2022 04:37
orangemonkey
dalledalminto
asamboigan
asamboigan dan 25 lainnya memberi reputasi
26
7K
134
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan