anus.baswedanAvatar border
TS
anus.baswedan
Kemenkeu Klaim Aset Negara Nganggur Rp300 T Bisa untuk Ibu Kota Baru
Jakarta, CNN Indonesia -- 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mengungkapkan ada aset negara Rp300 triliun yang menganggur (idle) di DKI Jakarta dan dapat digunakan pemerintah untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Dari catatan kami yang di Jakarta ada aset pemerintah sekitar Rp1.400 triliun. Tapi dari Rp1,400 triliun tersebut yang bisa nanti dikategorikan idle mungkin sekitar Rp300 triliun," ujar Rionald dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (26/1).

Pejabat yang akrab disapa Rio ini mengatakan pemerintah harus menyusun program jelas yang mengatur pemanfaatan aset tersebut untuk disewakan.

"Saat ini, kami sedang melakukan penelitian pada dasarnya memang dalam RUU sudah ada perintah bahwa Menteri Keuangan harus menyiapkan program terkait dengan pemanfaatan aset tersebut," kata Rio.

Perumusan Strategi Pemanfaatan Aset untuk Pembangunan IKN Baru pun masuk ke dalam rekomendasi program Pengelolaan Barang Milik Negara bersama yang tertera di dalam Rencana Kerja Strategis Tahun 2022 Unit Dirjen Kekayaan negara.

Rio menegaskan penggunaan aset senilai Rp300 triliun sangat bergantung pada rencana pemindahan ibu kota ke IKN.

"Kalau rencana perpindahannya sudah jelas maka terhadap aset tersebut bisa dilakukan pemanfaatan. Undang-undang itu sendiri mengatakan bentuknya ada dua bisa pemanfaatan dan bisa pemindahtanganan. Tapi pada dasarnya kami ingin memastikan yang optimal yang diperoleh oleh negara," kata Rio.

Sebagai informasi, total anggaran untuk membangun IKN diperkirakan mencapai Rp466 triliun. Selain dari APBN, pembiayaan proyek juga berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan swasta.

Istana menyiapkan sepuluh aturan turunan usai menerima naskah Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dari DPR.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan sepuluh aturan turunan itu dibuat dalam berbagai bentuk bersamaan dengan pengundangan UU IKN.

Wandy menyebut salah satu aturan turunan adalah peraturan presiden (perpres) tentang tata cara penyelenggaraan pemerintahan, persiapan pembangunan, dan pemindahan IKN. Ada pula perpres soal struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN.

Pemerintah juga menyusun peraturan pemerintah (PP) soal pendanaan IKN. PP itu mengatur anggaran untuk pembangunan, pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan IKN Nusantara.

Wandy berkata pemerintah hanya punya waktu dua bulan untuk membereskan semua aturan tersebut. Dia berkata aturan-aturan turunan UU IKN bakal rampung pada pertengahan Maret.

"Rentang waktunya dua bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU-nya," ujar Wandy.

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/...-kota-baru/amp
pilotugal2an541
pilotugal2an541 memberi reputasi
1
734
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan