Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

matt.gaperAvatar border
TS
matt.gaper
KSAD Dudung Tak Kejar KKB karena Bukan Wewenang, RH: Urusan Sipil Jangan Dicampuri


PR DEPOK - Baru-baru ini, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, menanggapi soal gugurnya tiga prajurit TNI dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua.

Jenderal Dudung Abdurachman turut merasakan dukacita dan kehilangan atas meninggalnya tiga orang prajurit TNI tersebut.

Namun, KSAD Jenderal Dudung mengaku tak bisa melakukan apapun, termasuk pengejaran terhadap KKB Papua meski ada prajurit yang gugur.

Pasalnya, hal tersebut bukanlah kewenangan dirinya melainkan kewenangan Panglima TNI.

Saya tidak bisa adakan pengejaran, adakan ini, saya tidak bisa. Itu kewenangan Panglima TNI," ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 27 Januari 2022 kemarin.

Mantan Pangdam Jaya itu menuturkan, dirinya sebagai KSAD hanya berwenang untuk menyiapkan personel di Papua.

Sementara itu, terkait dengan urusan operasional sepenuhnya merupakan kewenangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Pernyataan KSAD Jenderal Dudung ini lantas mendapatkan tanggapan dari pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Menurut Refly Harun, wajar jika publik mempertanyakan sikap KSAD Dudung yang seolah tak begitu memberikan reaksi terhadap gugurnya prajurit TNI.

Padahal, katanya melanjutkan, Jenderal Dudung begitu berapi-api ketika menyinggung soal radikalisme.

"Tentu kan orang akan bertanya, 'kenapa Jenderal Dudung begitu tegasnya, begitu berapi-apinya kalau bicara radikal radikul. Tapi tentang matinya prajurit TNI AD, ya dia hanya bicara tentang prosedur saya', itu yang barangkali akan orang tanyakan," tutur Refly Harun.

Lebih lanjut, ia menyinggung soal kewenangan yang dibicarakan oleh mantan Pangdam Jaya itu.

Menurutnya, jika memang Jenderal Dudung mau bermain sesuai prosedur kewenangan, maka seharusnya ia juga tidak mencampuri urusan sipil.

"Kalau memang kita mau bermain prosedur soal kewenangan, maka sesungguhnya kalau memang ini kewenangan Panglima TNI, barangkali juga dengan Kementerian Pertahanan, Kemenhan langsung ke presiden," terangnya.

"Maka saya ingin mengatakan bahwa urusan-urusan sipil lainnya ya jangan juga dicampuri, saya kira lebih baik begitu," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Urusan sipil tersebut, terang sang pakar hukum, termasuk soal politik, radikalisme, ekstremisme, dan lain sebagainya.

"Lebih baik kita berkonsentrasi pada wilayah kerja masing-masing tanpa harus mencampuradukkan soal-soal politik ke dalam soal-soal teknis kemiliteran," ujarnya.

Kendati demikian, ia menilai bahwa pernyataan KSAD Jenderal Dudung terkait kewenangan ini sesungguhnya sudah benar.

Namun, publik tentunya ingin melihat Jenderal Dudung konsisten dengan pernyataan bahwa KKB Papua bukan kewenangannya.*

https://depok.pikiran-rakyat.com/nas...ngan-dicampuri

Ya ndak masalah
nomorelies
Jalan Cinta
pilotugal2an541
pilotugal2an541 dan 4 lainnya memberi reputasi
3
1.4K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan