Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jololwiAvatar border
TS
jololwi
Ahok Disebut Pantas Jadi Kepala Otorita IKN, Politisi PDIP: Apa yang Lain Mampu?
JAKARTA - Politikus PDIP Ruhut Sitompul menilai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pantas menjadi pimpinan IKN Nusantara.

Ruhut Sitompul mengatakan, Ahok merupakan sosok yang tepat untuk menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara.

"Bukan pantas lagi, sangat tepat Ahok, yang lain itu apa mampu masuk nominasi?" ujar Ruhut, dikutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Minggu (23/1/2022).

Ruhut mengatakan, pengalaan Ahok dinilai mumpuni dan sudah pantas menduduki jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara.

Menurut Ruhut, Ahok tak hanya jago soal teori. Namun, dalam praktiknya, Ahok juga sudah membuktikannya di Pertamina.

"Ahok bukan hanya jago teori, praktiknya dia sudah buktikan di Jakarta, dia sudah buktikan di Pertamina," kata Ruhut.

Ruhut secara terang-terangan, mendukung Ahok untuk menjadi pimpinan Otorita IKN Nusantara.

"Sudah Pak Jokowi, pendukung setiamu Ruhut Sitompul sangat mendukung Ahok menjadi pimpinan Otorita IKN Nusantara," ungkapnya.

Sementara itu, pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai Ahok belum pantas menjadi Kepala Otorita IKN Nusantara.

Menurut Nirwono, pengelolaan ibu kota harus berfokus pada pembangunan selama 5 tahun pertama.

"Oleh karena itu, harus dipilih kepala otorita yang bisa mewujudkan hal itu. Posisi Pak Ahok belum tepat atau belum saatnya," kata Nirwono, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com.

Tak hanya itu, Nirwono juga menilai bahwa para kandidat calon Kepala Otorita IKN lain masih belum layak.

Adapun kandidat Kepala Otorita IKN antara lain Bambang Brodjonegoro, Ridwan Kamil, Abdullah Azwar Anas, dan Tri Rismaharini.

"Mereka nanti setelah kota terbangun dan sudah mulai ada penduduknya, untuk menata perangkat pemerintahan daerah, kerja sama dengan pemda sekitar, pelibatan masyarakat," bebernya.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat 3 draf RUU IKN tertanggal 18 Januari 2022 menyebutkan Kepala Otorita IKN Nusantara dipilih Presiden RI paling lama dua bulan setelah RUU IKN resmi diundangkan.

Dalam hal ini, presiden berwenang mengangkat sekaligus memberhentikan kepala otorita.

https://www.suara.com/news/2022/01/2...mampu?page=all

Percaya sama saya, boleh save thread ini, kalo sampe ahoj jadi gubernur IKN, ini jalan ahok buat jadi presiden 2029. Ini pasti akan terwujud.

#AhokPresiden2029
sunny.wijaya
Willysz
Willysz dan sunny.wijaya memberi reputasi
2
1.2K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan