craftboatAvatar border
TS
craftboat
MUI Jatim Minta Penendang Sesajen Jangan Diproses Hukum Dulu
Konten Sensitif





Surabaya - Hadfana Firdaus, penendang dan pembuang sesajen di lokasi erupsi Semeru ternyata berasal dari salah satu ormas Islam. Ketua Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin menyarankan, agar pelaku tidak diproses hukum terlebih dahulu.

Makruf meminta pelaku untuk dipertemukan terlebih dulu dengan warga Dusun Sumbersari, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang.

"Jadi memang seperti yang dibilang sama kawan saya di Semeru, jadi kan yang membuat warga kesal karena mereka mem-video lalu menyebarkan sambil mengata-ngatai syirik, murka Allah datang. Sebenarnya dari dulu warga membuat sesajen, lalu hilang, mereka nggak tahu entah dimakan hewan atau kena angin itu nggak masalah, tapi tidak ada unsur pelecehan ke warga.
Kalau deliknya pasalnya ujaran kebencian, masuk ke ranah itu," katanya kepada detikcom, Jumat (14/1/2022).

Saat pertemuan berlangsung, Makruf menyebut di sana pelaku bisa minta maaf dengan para warga. Sehingga kejadian ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Tapi sekali lagi itu insiden di tengah upaya membantu, jadi itu relawan kan membantu logistik jadi ada kejadian itu. Menurut saya dimediasi, diselesaikan kekeluargaan, lalu pelaku minta maaf, sudah lanjutkan proses tugas relawan itu. Tapi kalau memang warga tingkat kebenciannya sudah gak mau direkonsiliasi atau cara damai ya, silakan (Dilanjut)," sambungnya.

Tak hanya itu, Makruf menambahkan ormas Islam di Indonesia ada beraneka macam. Dia mengatakan jangan sampai kejadian ini bisa memicu perpecahan.

Baca juga:
Hadfana Penendang Sesajen di Semeru Anggota Salah Satu Organisasi Islam

"Bagi kami di MUI bersama jajaran semua umat islam ada NU, Muhammadiyah dan lainnya, jangan sampai insiden kecil ini menghilangkan tugas mulia yang ingin membantu, sebagai relawan. Jangan sampai terulang lagi hal itu," lanjutnya.

Sementara saat ditanya pelaku dari ormas Islam mana, Makruf enggan membocorkannya "Ada lah, yang penting mereka sudah berjanji memperbaiki cara dakwah mereka," tandasnya.

Saat ini, Hadfana telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dua pasal yakni pasal 156 dan 158 KUHP terkait ujaran kebencian terhadap satu golongan.

Sebelumnya, Hadfana diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. Hadfana ditangkap pada Kamis (13/1) malam, sekitar pukul 22.40 WIB.

Kasus Hadfana ini bermula dari video aksi menendang dan membuang sesajen yang viral. Sambil menunjuk ke sesajen pria itu berkata: "Ini yang membuat murka Allah. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar," ucap pria tersebut.

Sedetik kemudian, tangan pria itu bergerak membuang sesajen buah dan menendang sesajen nasi. Kebetulan letak sesajen itu berada di atas permukaan tanah yang lebih tinggi sehingga kedua sesajen itu langsung jatuh.
(fat/fat)

https://news.detik.com/berita-jawa-t...-ini-alasannya



agama kebencian mulai membela kebencian agamanya dgn kalimat2 yg seakan2 bijak

kasus kebencian dan penistaan agama mau digiring ke masalah salah paham dan bisa diselesaikan dgn cara kekeluargaan emoticon-fuck



{thread_title}




Diubah oleh craftboat 15-01-2022 02:33
xjessyx
nouah
viniest
viniest dan 20 lainnya memberi reputasi
13
3.7K
126
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan