Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anus.baswedanAvatar border
TS
anus.baswedan
Temukan Unsur Pidana, Laporan Luhut ke Haris Azhar dan Fatia Naik ke Tahap Penyidikan


Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik menyimpulkan adanya tindak pidana di balik laporan yang dilayangkan Luhut.

Terkait itu, Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan atau SPDP pada Desember 2021 lalu.

"Sudah (naik ke penyidikan). Kami sudah terima tembusan SPDP-nya dari penyidik Polda ke Kejaksaan," kata Nurkholis saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).

Hari ini, kata Nurkholis, penyidik sedianya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia. Namun, keduanya berhalangan hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang.

"Kami sudah memohon surat balasan untuk menunda pemeriksaan sampai awal Febuari," ujar Nurkholis.

Namun, Nurkholis mengaku belum mengetahui respons penyidik terhadap usul pengunduran jadwal pemanggilan kliennya.

“Belum tahu nanti respon penyidik,” ungkap dia.



Luhut Ogah Mediasi Lagi

Luhut sebelumnya meminta kasus ini diselesaikan hingga ke pengadilan. Dia menilai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tak perlu lagi menjadwalkan ulang agenda mediasi antara dirinya dengan kedua terlapor tersebut.

Hal itu disampaikan Luhut saat memenuhi panggilan penyidik untuk dimediasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (15/11/2021) lalu. Luhut kecewa lantaran Haris dan Fatia yang meminta dijadwalkan mediasi justru tidak hadir.

Baca Juga: Luhut Binsar Klaim Indonesia Paling Telaten Tangani Covid-19

"Oleh Haris diminta hari ini, ya saya datang hari ini. Tapi katanya si Haris nggak bisa datang, yasudah," kata Luhut.

"Jadi kalau proses yang sudah selesai saya sudah menyampaikan saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," imbuhnya.

Dia sendiri mengklaim siap bertanggung jawab apabila nantinya justru dinyatakan bersalah oleh hakim.

"Nggak usah mediasi, di pengadilan saja. Nanti kalau dia yang salah ya salah, kalau saya yang salah ya salah gitu," kata dia.

https://suara.com/news/2022/01/06/10...hap-penyidikan
Diubah oleh anus.baswedan 06-01-2022 07:37
pilotugal2an541
muhamad.hanif.2
viniest
viniest dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.2K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan