kebal.hukumAvatar border
TS
kebal.hukum
POLISI Tak Tahan Pelaku yang Menikam Begal hingga Tewas, Ini Alasannya



TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polisi menetapkan DI (21), warga Jalan Simpang Umar, Dusun VI, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, sebagai tersangka lantaran membunuh pria terduga begal yang merampas barang miliknya.

Polisi menyebut DI ditetapkan tersangka lantaran telah menghilangkan nyawa seseorang.

Selain itu polisi juga memiliki beberapa alat bukti yang cukup seperti pisau yang digunakan, handphone pelaku begal yang diambil oleh DI saat RZ tewas dan pengakuannya.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menerangkan, saat menikam terduga begal RZ (20) tidak dalam keadaan terdesak.

Saat itu, usai keempat begal yang berhasil merampas handphonenya langsung mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun, saat itu DI melakukan perlawanan dengan menarik RZ yang sudah berada di atas sepeda motor berboncengan dengan kawannya dan menikam bagian pinggang RZ.

Setelah itu DI juga menghujam bagian dada RZ sebanyak tiga kali hingga menyebabkan terduga begal itu tewas.

Sementara itu tiga teman RZ yang membegal DI melarikan diri.

Tatan menjelaskan saat kejadian DI telah mempersiapkan sebuah senjata tajam yang disimpan di sakunya.

Ia mengaku membawa sajam untuk menjaga diri lantaran khawatir melintas di Jalan Sei Beras Sekata karena rawan aksi kejahatan.

Polisi mengatakan DI memiliki keahlian bela diri silat sehingga berani melakukan perlawanan.

"Jadi si pelaku begal itu melarikan diri, karena dia duduk di bagian belakang ditarik tersangka kemudian ditusuk pinggang sebelah kanan terjatuh kemudian sempat berdiri, kemudian ditikam 3 kali ke arah dada. Untuk mempersiapkan diri atau menjaga diri karena beliau melintasi daerah yang mungkin dianggap rawan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (1/12/2022).

Saat ini polisi masih memburu tiga terduga begal lainnya yang masih melarikan diri.

Polisi menyebut sudah mengantongi identitas para pelaku begal yang merampas handphone milik DI.

Polisi meminta agar ketiga pelaku tersebut menyerahkan diri.

"Ketiga tersangka identitasnya sudah kita ketahui, saat ini sedang dalam pengejaran," kata Tatan.

Tidak Ditahan
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebut kalau DI tidak ditahan.

Dia mengatakan DI telah menyerahkan diri dan bersikap kooperatif.

Selain itu keluarga juga menjamin kalau DI tidak akan melarikan diri.

Status DI pun masih sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan undang-undang darurat.

"Dikenakan Pasal 351 ayat 3 juncto undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951," tutupnya.


https://medan.tribunnews.com/2022/01...nnya?page=all.

nah ini baru bener, 3 begal yang lain diburon gak ?
ksatriabajaputi
maroonia
pheeroni
pheeroni dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan