Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lutfiihdaokt072Avatar border
TS
lutfiihdaokt072
Orang Terdekat Menjadi Ancaman Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan
Sekarang ini di Indonesia sedang maraknya terungkap kasus-kasus tindak kekerasan seksual, yang mana perempuan seringkali menjadi korbannya. Pelecehan atau kekerasan seksual sendiri adalah segala bentuk perilaku baik berupa ucapan, tulisan, simbol, tanda, atau tindakan yang mempunyai maksud atau berkonotasi seksual dan dilakukan secara sepihak tanpa kehendak korban. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai bahwa pelecehan seksual dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang menyangkut tentang tubuh dan seksualitas.


Tindak kekerasan atau pelecehan seksual ini, bisa dilakukan di tempat-tempat yang tidak seharusnya seperti dilingkungan sekolah, tempat umum, dan bahkan juga sering terjadi dilingkungan keluarga. Selain itu, kekerasan seksual juga tidak hanya dilakukan oleh orang lain. Dalam banyak kasus, tindak kekerasan seksual justru dilakukan oleh orang terdekat korban. Yang mana korban dan pelaku biasanya sudah menjalin hubungan yang cukup lama, atau bisa juga sudah terbentuk ikatan secara emosional antar keduanya.

Kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap perempuan, menyebar secara luas dan terjadi pada semua lapisan masyarakat. Kekerasan seksual terhadap perempuan bukan hanya tindak pidana kelalaian atau kejahatan, tetapi juga merupakan perusakan atas hak-hak perempuan, yang mengancam nasibnya sebagai manusia. Korban dari kekerasan seksual ini diantaranya adalah anak perempuan yang dianiaya oleh orang-orang terdekatnya, termasuk anggota keluarga, seperti ayah, saudara laki-laki atau kerabat lainnya.

Kasus-kasus ini sering terjadi dalam lingkaran tertutup. Para pelaku biasanya beranggapan bahwa mereka tidak menyebut diri mereka sebagai penjahat, karena mereka percaya bahwa korban telah menyetujui tindakan yang dilakukannya. Ada beberapa faktor seseorang menjadi pelaku kekerasan seksual. Diantaranya adalah keterampilan sosial yang buruk oleh pelaku, perasaan yang tidak berdaya, masalah seksual, dan juga adanya kesempatan bagi si pelaku melakukan tindak kekerasan seksual.

Kekerasan seksual lebih sering dilakukan oleh laki-laki yang secara politik kuat dan mempunyai pengaruh di komunitas mereka. Pola tindakan yang dilakukan biasanya adalah saat pelaku sudah memulai serangan, hampir tidak ada jalan keluar bagi si korban lari dari situasi tersebut. Sehingga dalam banyak kasus, korban tidak punya pilihan selain menyerah pada situasinya dan bahkan menyetujui, agar pelaku tidak melakukan tindakan yang jauh lebih buruk.

Kejadian tindak kekerasan seksual ini terkadang sulit dipahami, terutama bagi mereka yang telah menjadi korban. Beberapa penyebab utama terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan adalah penyelewengan norma sosial dan penyangkalan rasa bersalah oleh pelaku ataupun korban. Pelaku merasa bahwa tindakan mereka tidak tercela dan hanya bertindak atas nama korban. Ada juga pemahaman diantara para pelaku bahwa mereka memiliki hak atas tubuh wanita, bahkan mereka bisa membunuhnya sebagi tindakan ancaman, jika mereka mengusirnya dari rumah atau tidak mengizinkannya kembali. Bahkan dalam kasus-kasus dimana penggunaan kekerasan telah dihilangkan, masih ada sikap di masyarakat yang membenarkan perilaku ini. Biasanya laki-laki dianggap inferior dan tubuh perempuan diperlakukan seperti komoditas atau alat. Dalam kaitan ini, para korban kekerasan seksual seringkali merasa bahwa tidak banyak yang dapat mereka lakukan selain menanggung akibat dari apa yang telah menimpa mereka.

Faktor lain yang berkontribusi terhadap meningkatnya kekerasan seksual terhadap perempuan adalah peran dominan perempuan dalam keluarga mereka, terutama dalam hal pengambilan keputusan. Para wanita bertanggung jawab untuk menangani semua aspek keluarga mereka seperti keuangan, urusan sosial, properti dan anak-anak. Sering kali, ini berarti bahwa pemimpin perempuan harus membuat keputusan untuk suami dan anak bahkan ketika itu mengancam hak dan keselamatan mereka sendiri.
Diubah oleh lutfiihdaokt072 27-12-2021 08:29
saigon77
jerryreality220
37sanchi
37sanchi dan 4 lainnya memberi reputasi
-3
1.2K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan