Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ustadz.cabulAvatar border
TS
ustadz.cabul
Guru Ngaji di Brebes Cabuli Santrinya Berulang Kali Lalu Disetubuhi di Cirebon


BREBES - Oknum guru ngaji, M (39) di Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes ini bener-benar tak patut dicontoh dan diteladani. Dia tega-teganya mencabuli santrinya yang masih di bawah umur berkali-kali.

Aksi biadab oknum guru ngaji itu diungkapkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Brebes Prabowo Saputro saat menghadiri coffee morning bersama rekan-rekan media di Kejari Brebes, Rabu (22/12).

Ditemui usai coffe morning, Prabowo mengatakan, kronologi kejadiannya yakni selain melalukan pencabulan, terduga pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Di mana, persetubuhan tersebut dilakukan di kamar mandi sebuah waterboom di Kabupaten Cirebon pada pertengahan tahun ini. "Saat itu, terduga pelaku mengiming-imingi korban bisa main wi-fi gratis di rumahnya," ungkapnya.

Tidak hanya menyetubuhi korban, lanjutnya, setelah kejadian tersebut terduga pelaku juga melakukan dugaan tindak pencabulan di rumahnya. Di mana, korban tersebut merupakan salah satu santriwatinya (belajar mengaji).

"Dari keterangan yang kita terima ini pelaku melakukan tindak pencabulan sebanyak delapan kali," ucapnya.

Ditambahkannya, kejadian ini terbongkar berkat video tindakan pelaku terhadap korban beredar. Di mana, saat itu ada salah seorang guru ngaji lainnya yang merasa curiga dengan korban yang selalu mendapat giliran terakhir dalam mengaji.

Dari kecurigaan itulah, seorang saksi mengetahui tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korbannya.

"Untuk pelaku diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2), ayat (3), Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah beberapa kali dan yang terakhir diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih 20 tahun," ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes yang hadir dalam Coffee Morning tersebut mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak masih terjadi di Kabupaten Brebes. Sepanjang tahun ini, ada belasan kasus kekerasan anak yang terjadi di Kabupaten Brebes.

"Kurang lebih kasus kekerasan anak selama tahun ini hampir sama dengan tahun yang lalu. Yakni, 15 kasus. Tidak ada penurunan," terangnya. (ded/zul)

https://radartegal.com/guru-ngaji-di...bon.25240.html
kiprasetya
drunken.camel
bukan.bomat
bukan.bomat dan 8 lainnya memberi reputasi
7
2.1K
49
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan