Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rakitpcmendingAvatar border
TS
rakitpcmending
Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jawa Barat 2022 Naik Rp 31 Ribu jadi Rp 1,8 Juta


TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada hari Sabtu, 20 November 2021, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat pada tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487,31 atau sekitar Rp 1,8 juta. UMP Jabar 2022 tersebut naik 1,72 persen atau sebesar Rp 31.135,95.

UMP 2022 itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Adapun pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.

Keputusan soal UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Sementara pengumuman upah tersebut dibacakan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam sebuah jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu malam, 20 November 2021 malam.

Sejatinya, batas akhir pengumuman UMP pada hari ini, Ahad, 21 November 2021. Tapi karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, maka menurut aturan pengumumannya maju satu hari.

Adapun besaran UMP Jabar 2022 itu ditetapkan atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021. Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemda Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, pada 15 November 2021, Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno membahas rekomendasi penyesuaian UMP kepada Gubernur. Namun serikat pekerja tidak hadir sehingga sesuai aturan rapat ditunda satu hari.

Hari berikutnya, pada 16 November 2021, Dewan Pengupahan mengadakan rapat pleno kedua dan kembali serikat pekerja tidak datang, sehingga tata tertib dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan. Rapat pleno pengambilan keputusan tersebut dicatat dalam Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jawa Barat.

Dari rapat pleno itu dikeluarkan hasil bahwa batas atas upah UMK di Jabar adalah Rp 3.540.015,32, sementara batas bawah Rp 1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas. “Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp 1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP 2022 dinaikkan menjadi Rp 1.841.487,31,” kata Sekda.

Adapun formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari Badan Pusat Statistik. Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur.

https://bisnis.tempo.co/read/1530836...adi-rp-18-juta
deabatam
scorpiolama
viniest
viniest dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.8K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan