Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
KPK Masih Cari Dugaan Penyimpangan Kasus Formula E: Kalau Tidak Ada, Ya Sudah


JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di Jakarta.

Penyelidikan tersebut dilakukan untuk lebih mendalami sejauh mana penyelenggaraan atau rencana penyelenggaraan ajang Formula E tersebut.

Baca Juga: KPK: Kasus Formula E akan Dihentikan...

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya terlebih dahulu ingin mengetahui duduk perkara terkait dengan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

"Prinsipnya dalam proses penyelidikan, kami ingin mengetahui duduk perkara dalam persoalan ini," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Pihaknya karena itu akan meminta penjelasan mengenai penyelenggaraan Formula E kepada pihak-pihak yang mengetahui kegiatan tersebut.

"Para pihak yang kami duga mengetahui terkait dengan mungkin rencana penyelenggaraan itu terus bagaimana pembiayaannya. Kemudian bagaimana menyetorkan uang itu, itulah yang akan kami undang untuk menjelaskan," ujar Alex.

Selain itu, kata dia, dalam proses penyelidikan, KPK juga masih mencari apakah ada penyimpangan dalam penyelenggaraan Formula E tersebut atau tidak.

"Kalau dalam penyelidikan nanti ditemukan ada penyimpangan, penyimpangannya seperti apa. Seperti itu. Kalau tidak ada, ya sudah," kata Alex.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sebelumnya mengatakan, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan. Namun, dia menyebut, jika dalam proses penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pidana.

"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," kata Ali di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: KPK Batal Periksa Amran Sulaiman Terkait Kasus Tambang yang Rugikan Negara Rp2,7 Triliun

Ali menjelaskan, pada prinsipnya proses penyelidikan itu ialah mencari peristiwa pidana. Proses itunantinya akan ditemukan saat pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan.

"Nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," ujar Ali.

Ali menegaskan, pihaknya akan memanggil siapa pun yang mengetahui terkait keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini.

Pemanggilan terhadap mereka yang mengetahui ajang itu akan dilakukan untuk dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK.

"Hal itu untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali.

Baca Juga: Soal Interpelasi Formula E, Fraksi Golkar DPRD DKI: Sudah Gagal Total, Itu Iseng-Iseng Berhadiah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada Selasa (9/11/2021) lalu telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang kegiatan ajang Formula E kepada KPK.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto.

https://www.kompas.tv/amp/article/23...a-sudah?page=2

Nice try
emineminna
anu.ku.l
jiresh
jiresh dan 6 lainnya memberi reputasi
7
3.5K
70
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan