Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rajin.meremasAvatar border
TS
rajin.meremas
Sri Mulyani Harap 2 Jenis Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau pengampunan pajak mulai diberlakukan 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Ia mengimbau kepada wajib pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya untuk melapor secara sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Untuk pengampunan sukarela adalah kesempatan 6 bulan kepada Bapak Ibu sekalian wajib pajak yang masih merasa ada bagian dari aset atau pendapatannya yang belum dilaporkan," kata Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11).

Ia menjelaskan dalam program ini terdapat 2 jenis wajib pajak yang diharapkan dapat melaporkan harta kekayaannya. Jenis pertama ialah mereka yang memiliki harta kekayaan sebelum periode Desember 2015.


Seharusnya, wajib pajak ini melaporkan harta bendanya dalam program tax amnesty atau Pengampunan Pajak pada 2016 lalu. Namun pihaknya memberikan kesempatan kedua bagi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya untuk segera diberitahukan kepada DJP.

Bagi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya akan diminta untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) final. PPh final diberikan sebesar 11 persen untuk harta di luar negeri dan tidak akan direpatriasi atau dipindahkan ke dalam negeri.

Selanjutnya, PPh final akan diberikan sebesar 8 persen untuk harta di luar negeri dan akan direpatriasi. Bagi harta di luar negeri yang akan direpatriasi dan diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi energi terbarukan, maka akan dikenakan PPh final sebesar 6 persen.

Jenis kedua adalah wajib pajak yang memiliki harta kekayaan antara 2016 hingga 2020, namun masih belum sepenuhnya diungkapkan ke negara.

PPh final sebesar 18 persen akan diberlakukan bagi harta kekayaan di luar negeri dan tidak akan direpatriasi. PPh sebesar 14 persen akan dikenakan bagi harta di luar negeri dan akan direpatriasi. Sementara, harta di luar negeri yang akan direpatriasi dan diinvestasikan di SBN dan energi terbarukan akan dikenakan PPh final sebesar 12 persen.


Seharusnya, wajib pajak ini melaporkan harta bendanya dalam program tax amnesty atau Pengampunan Pajak pada 2016 lalu. Namun pihaknya memberikan kesempatan kedua bagi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya untuk segera diberitahukan kepada DJP.

Bagi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya akan diminta untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) final. PPh final diberikan sebesar 11 persen untuk harta di luar negeri dan tidak akan direpatriasi atau dipindahkan ke dalam negeri.

Selanjutnya, PPh final akan diberikan sebesar 8 persen untuk harta di luar negeri dan akan direpatriasi. Bagi harta di luar negeri yang akan direpatriasi dan diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi energi terbarukan, maka akan dikenakan PPh final sebesar 6 persen.

Jenis kedua adalah wajib pajak yang memiliki harta kekayaan antara 2016 hingga 2020, namun masih belum sepenuhnya diungkapkan ke negara.

PPh final sebesar 18 persen akan diberlakukan bagi harta kekayaan di luar negeri dan tidak akan direpatriasi. PPh sebesar 14 persen akan dikenakan bagi harta di luar negeri dan akan direpatriasi. Sementara, harta di luar negeri yang akan direpatriasi dan diinvestasikan di SBN dan energi terbarukan akan dikenakan PPh final sebesar 12 persen.

Tukang malak ngoceh










0
1.1K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan