roamroyenAvatar border
TS
roamroyen
Konsultasi Masalah Hukum Yg Nilainya Kecil Dengan Mekanisme Gugatan Sederhana
Tata Cara Gugatan Sederhana/Small Claim Court

Bahwa dalam kehidupan kita sehari-hari, terkadang kita sering mengalami peristiwa-peristiwa hukum yang merugikan kita secara materiil. Walau kita merasa dipihak yang benar dan tahu bahwa kita mempunyai hak untuk menggugat/menuntut dihadapan hukum, tetapi hal tersebut urung kita lakukan. Biasanya hal yg mengurungkan niat kita untuk mengajukan gugatan hukum selain ketidak tahuan kita adalah nilai kerugian yg tidak sebanding dengan biaya dan waktu yg dihabiskan untuk mengajukan gugatan hukum. Apalagi terkadang penyelesaian di Pengadilan terkadang menghabiskan waktu tahunan.

Sekarang sudah ada solusi terkait permasalahan-permasalahan hukum yg nilainya relatif kecil dengan waktu penyelesaian relatif lebih singkat. Bahwa sejak tahun 2015, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dengan adanya Perma tersebut, kita dapat menggunakan mekanisme Gugatan Sederhana/Small Claim Court untuk permasalahan hukum yg nilainya relatif kecil dengan waktu pemyelesaian yg lebih singkat.

Untuk lebih memahami, berikut adalah gambaran Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana/ Small Claim Court berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2015:
1. Gugatan yg dapat diperiksa adalah gugatan atas perbuatan ingkar janji/wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nilai kerugian materiil di bawah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Selain itu, bukan merupakan sengketa yg diperiksa di pengadilan khusus dan bukan sengketa tanah.

2. Penggugat dan Tergugat, masing-masing terdiri dari satu orang kecuali mempunyai kepentingan hukum yg sama boleh lebih dari satu orang. Selain itu para pihak bertempat tinggal di satu wilayah hukum yang sama dan nantinya para pihak wajib menghadiri persidangan secara langsung.

3. Pemeriksaan yg relatif singkat yaitu dalam waktu 25 (dua puluh lima) hari sudah diputus oleh Hakim Tunggal. Dalam pemeriksaan yang singkat tersebut tidak ada menunggu waktu mediasi seperti pada perkara perdata umumnya, melainkan mediasi dapat dilakukan oleh para pihak sendiri di luar persidangan. Selain itu dalam pemeriksaan tidak ada Eksepsi, Provisi, Rekovensi, Intervensi, Replik, Duplik dan Kesimpulan.

4. Terhadap putusan hakim tersebut, para pihak diberikan waktu selama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan putusan untuk mengajukan upaya hukum Permohonan Keberatan yg diajukan kepada Ketua Pengadilan. Nantinya Ketua Pengadilan akan menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa keberatan yg akan diputus maksimal 7 (tujuh) hari setelah berkas dinyatakan lengkap.

5. Putusan Majelis Hakim terhadap Permohonan Keberatan tidak dapat diajukan upaya hukum lagi. Dengan demikian Putusan terhadap Permohonan Keberatan langsung berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan penjelasan di atas, merupakan suatu angin segar terhadap permasalahan-permasalahan hukum yg nilainya relatif kecil. Bahwa putusan sudah dapat berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu tidak sampai 2 (dua) bulan.

Terbuka untuk komentar dan tanya jawab agan-agan seputar penyelesaian perkara yang nilainya relatif kecil dengan mekanisme Gugatan Sederhana/ Small Claim Court.

emoticon-2 Jempolemoticon-Sundulemoticon-Blue Guy Cendol (L)
0
3.5K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan