Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Pengadaan Tender, Pengamat Politik Ingatkan Kemhan Soal Transparansi


JAKARTA - Kemeterian Pertahanan (Kemhan) yang saat ini dipipimpin Prabowo Subianto, diingatkan agar selalu hati-hati dan transaparan dalam setiap pengadaan tender maupun lelang. Terlebih dalam masa sulit pandemi Covid-19 sekarang ini.

"Intinya setiap pengadaan barang harus hati-hati dan tidak boleh mengganggu anggaran untuk penanganan Covid-19. Tender atau lelang apapun itu, Kemenhan harus transparan mulai dari SPK atau Surat Perintah Kerja sampai pemenang tender," kata Pengamat Politik sekaligus Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie dalam keterangannya, Jumat 30 Juli 2021.

Dalam memilih rekanan, kata Jerry, Kemhan juga harus memastikan, bahwa pemenang tender bukan perusahaan yang pernah bermasalah atau sedang dirundung pernah pailit atau bahkan sudah blacklist di tempat lain. Baca juga:Pusdiklat Jemenhan dan Bahasa Kemhan Diubah Jadi RS Darurat Covid-19

Baca Juga:

"Dan yang lebih penting, agar tidak terjadi masalah hukum, perusahaan yang dipakai juga harus-benar-benar bersih. Bukan milik pejabat yang disusupi atau bahkan dewan direksinya terjadi nepotisme," tandasnya.

Jika sudah ada perusahaan yang benar-benar masuk kriteria dan dipandang tak akan menimbulkan masalah dikemudian hari, Kemhan juga diminta tidak menunda-nunda proyek tersebut.

"Adapula proses lelang yang dipending, baik yang sengaja atau memang karena ada masalah. Jika sudah tidak ada masalah, sebaiknya jangan dipending. Ingat banyak transaksional di dalam proses lelang, ini yang harus benar-benar hati-hati dan jangan sampai sudah ada pemenang tapi sengaja dipending dan bahkan membuka lelang baru dengan pengadaan barang yang sama," bebernya.

Untuk proses lelang, kata dia, harus sesuai mekanisme perundang-undangan. Merujuk pada Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3). Baca juga:KPK dan Kemhan Kerja Sama Gelar Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan

Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85); (Cara Lelang Beserta Prosedur-Prosedurnya). "Proses lelang juga harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 /PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang," pungkasnya.


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Pengadaan Tender, Pengamat Politik Ingatkan Kemhan Soal Transparansi

- Pinangki Masih Ditahan di Kejagung, Maki Desak Dipindah ke Lapas Wanita

- KPK Telisik Prosedur Pembelian Tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya

0
332
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan