- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
rudapaksa Gadis 15 Tahun, Mances Ditangkap Polisi Setelah Satu Tahun Kabur
TS
MOD
sindonews.com
rudapaksa Gadis 15 Tahun, Mances Ditangkap Polisi Setelah Satu Tahun Kabur
BITUNG - JM alias Mances (26) pelaku pemerkosaan terhadap gadis yang masih di bawah umur akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/405/IV/2020/Sulut/Res-Btg, tanggal 8 Juni 2020.
Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho mengatakan tersangka menyetubuhi gadis 15 tahun itu sebanyak tiga kali, yakni pada Senin (8/6/2020) sekira pukul 05.00 dan 22.00 WITA, kemudian pada keesokan harinya, Selasa (9/6/2020) malam.
"Tersangka melancarkan aksi bejat tersebut di rumahnya di Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Sebelum beraksi, tersangka memaksa sambil mengancam akan memukul korban jika tak mau melayani hasratnya," kata AKP Hermanses Juda Katiandagho, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga:
- rudapaksa Gadis 15 Tahun, Mances Ditangkap Polisi Setelah Satu Tahun Kabur
- Layanan Samsat 4.0 Tingkatkan Transaksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Timur
- Asmara Tak Direstui, Wanita Muda di Empat Lawang Diculik Mantan Pacar
Baca juga:Minibus Terjun ke Jurang Sedalam 50 Meter, Evakuasi Sulit Dilakukan
Bahkan tersangka pernah menginjak punggung korban karena menolak diajak berhubungan intim layaknya suami istri.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Aertembaga Bitung. Tersangka kemudian mengakui semua perbuatannya.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau Kedua Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bitung, karena berkas perkara pidana yang diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bitung beberapa waktu lalu, dinyatakan telah lengkap atau P21," tutur Kasubbag Humas Polres Bitung.
Sumber : https://daerah.sindonews.com/read/49...ent_aggregator
---
Kumpulan Berita Terkait :
- Kasus Korupsi Bansos COVID-19 di Bandung Barat, KPK Diminta Dalami Peran HK
- Andalkan Sumbangan ASN, Anggaran Pemakaman Jenazah COVID-19 Hanya Rp1,5 Juta
- Rafael Calon Bintara Polri Akhirnya Diijinkan Pendidikan, Ini Komentar Hillary Lasut
0
146
7
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan