AntiluqmanAvatar border
TS
Antiluqman
Mahasiswi Cantik Mengaku Diboking Rp 11 Juta oleh Oknum Polisi untuk Pesta Narkoba


Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa mantan Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik kembali berlanjut di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/10/2021).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki menghadirkan keterangan saksi yakni Chinara Chistine. Saat kejadian penggerebekan yang dilakukan tim Propam Mabes Polri, saksi turut ada di lokasi tepatnya di kamar nomer 1701 hotel Midtown.

Chinara Chistine datang ke hotel Midtown karena undangan dari Iptu Eko Junianto. Chinara mengaku dibooking senilai Rp 11 juta oleh terdakwa Iptu Eko Junianto untuk menemani pesta sabu di Hotel Midtown Surabaya.

Dalam keterangannya, saksi Chinara Chistine yang berstatus mahasiswi ini mengatakan dirinya bekerja sebagai Freelance. Dan mendapatkan pekerjaan dari temanya yang bernama Alex. “Saya dapat chatting dari Alex. Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya ingin diservis (menenmani di kamar) tak lama kemudian Pak Eko menghubungi saya,” ucapnya.

Lantas jaksa Rahmad Hari Basuki, mengatakan kepada saksi agar menceritakan dengan detail. “Saudara saksi tolong ceritakan dengan detail bagaimana saksi dihubungi oleh terdakwa Eko,” ucap Hari Basuki.

Chinara mengatakan, dirinya dihubungi terdakwa Eko untuk datang di Hotel Midtown Surabaya sekitar jam 10 malam. Saat dirinya sudah berada di kamar 1701, dia langsung disodori beberapa narkotika. “Jadi begitu saya datang (dalam kamar) saya langsung dikasih ekstasi,” kata Chinara.

Saksi Chinara tidak bisa menolak, dengan alasan jika ditolak terdakwa Eko akan membatalkan bokingnya. “Tidak mungkin saya menolaknya. Karena keprofesionalan pekerjaan. Dan kalau saya menolak Pak Eko pasti meng-cancel saya,” ucapnya.

Saat ditanya oleh jaksa Rahmad Hari Basuki, apa saksi dibayar oleh terdakwa Eko. Saksi Chinara menjawab iya. “Saya dibayar Rp 11 juta. Tapi saya gak tahu kalau ternyata di situ ada party (pesta sabu),” jawab Chinara.

Selang sekira satu jam, lanjut saksi Chinara, saat dirinya berada di ruang tengah, ada petugas dari Paminal Mabes Polri melakukan penggerebekan. “Saya berada di ruang tengah. Pak Agung waktu itu turun ke lobby untuk ambil minum. Dan terjadi penggerebekan,”katanya. “Sementara Pak Eko dan Pak Sudidik ada di dalam kamar,” lanjutnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menemukan barang bukti pil ekstasi. “Saya sempat ditunjukan barang bukti pil ekstasi. Dan saya cek urine hasil positif,” ucapnya. Atas keterangan saksi Chinara Chistine, terdakwa Eko Junianto mengatakan ada yang benar dan ada yang salah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Paminal Mabes Polri menangkap para oknum polisi di hotel Midtown Residence Surabaya pada Jumat (28/4/2021) dini hari. Tiga terdakwa tersebut diamankan saat pesta narkoba di dua kamar hotel, yakni kamar 1701 dan 1702.

Mereka diduga menyalahgunakan narkoba di hotel tersebut. Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Dikamar hotel para terdakwa menghubungi Chinara Christine Selma Bin Yoyong mengkonsumsi sabu-sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur.

Kemudian mereka digerebek Popam Mabes Polri dan ditemukan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.

Saat dilakukan pengembangan, di meja kerja terdakwa pada Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi 0,30 gram, 1 Narkotika jenis sabu berat 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, serta 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram.

Kemudian 1 Narkotika jenis sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram, 46 Ekstasi logo tulisan Helneken warna hijau berat kotor 20,84 gram.

Kemudian, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [uci/suf]

Sumber
https://beritajatim.com/hukum-krimin...pesta-narkoba/

Profesional

ubingaskus
knoopy
hilmiazizi19
hilmiazizi19 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
3.2K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan