Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wicaks227Avatar border
TS
wicaks227
Modifikasi Plat Nomor Cantik Diperbolehkan, Begini Aturannya Gan


Setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk oeprasional haruslah dilengkapi dengan plat nomor kendaraan. Plat nomor tersebut biasanya sudah ditentukan sejak kendaraan diterbitkan.

Peraturan kepolisian yang memuat tentang plat nomor kendaraan tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280.

Peraturan tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,".

Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan dengan plat merah atau kendaraan yang digunakan pejabat pemerintahan. Karena kendraan yang dipakai oleh pejabat atau orang penting bisanya hanya dibubuhkan beberapa huruf dan angka sebagai identitas dan penanda bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh orang penting.

Faktanya, pengunaan plat nomor yang memuat beberapa huruf dan angka masih bisa dijumpai di jalanan. Bahkan kendaraan itu dipakai oleh orang biasa, bukan pejabat negara. Tentunya plat nomor itu bukanlah aslinya, melainkan plat nomor hasil modifikasi.

Sebenarnya mengganti plat nomor kendaraan dengan huruf dan angka yang kemudian menjadikannya unik tidak dilarang selama mematuhi regulasi yang berlaku. Penggantian plat nomor boleh saja dilakukan oleh pemilik kendaraan dengan berbagai ketentuan dan biaya lebih.

Kisaran biaya penerbitan plat nomor sesuai keinginan pemilik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016. PP tersebut digunakan di lingkungan POLRI sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.

Adapun besaran biaya untuk plat nomor custom adalah sebagai berikut, nomor satu angka tidak ada huruf di belakang adalah Rp20.000.000. Satu angka dengan huruf di belakang Rp15.000.000. Dua angka tidak ada huruf di belakang Rp15.000.000. Dua angka ada huruf di belakang Rp10.000.000.

Tiga angka tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000. Tiga angka dengan huruf di belakang Rp7.500.000 juta. Empat angka tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000. Empat angka dengan huruf di belakang Rp5.000.000.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan jika masa berlaku plat nomor hanya lima tahun. Setelah lima tahun berlalu, pemilik harus membayar ulang sesuai aturan jika ingin tetap menggunakan plat nomor tersebut.

Pada intinya kalau Agan punya uang, semua bisa didapatkan dengan mudah di negara kita tercinta ini. Makanya kalau ada orang yang pake mobil dengan plat nomor cantik nggak usah ngiri gan, soalnya mereka orang berduit. Kalau agan ngiri terus mau ikut-ikutan begitu dengan bikin plat custom di pinggir jalan, agan malah bisa ditangkep Pak Pol. Weslah ngno wae gan, uwong kere pancen ra iso polah.

Tulisan : Opini Pribadi
Referensi : https://m.medcom.id/Dkq7WOWN-modifik...hami-aturannya
dhinyzfrn
fc88
tien212700
tien212700 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
6.3K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan