Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

samsol...Avatar border
TS
samsol...
LBH Kecam IG Polres Luwu Timur Bocorkan Identitas Korban
Makassar, CNN Indonesia -- LBH Makassar mengecam klarifikasi penghentian kasus dugaan pencabulan ayah terhadap anak-anaknya pada akun Instagram Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Pasalnya, dalam klarifikasi tersebut disebutkan identitas orang tua korban serta ada hasil visum para korban.

"Kami mengecam siapapun yang membuka identitas korban apalagi membuka dokumen hukum, seperti Visum Et Repertum itu rahasia dan ancamannya pidana," tegas Wakil Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/10).

Azis menjelaskan postingan yang sempat diunggah di akun Instagram Humas Polres Luwu Timur telah membuka identitas ibu korban. Padahal, sambungnya, larangan membuka identitas anak korban sebagaimana ditentukan pasal 19 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Oleh karena itu LBH Makassar meminta Polri memberikan sanksi tegas kepada personel Luwu Timur yang secara sengaja menyebarkan identitas ibu korban dan hasil Visum Et Repertum korban pencabulan.

"Jadi yang dilakukan oleh humas itu jelas itu pelanggaran, sehingga Kapolri [Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo] harus mengambil sikap untuk mengevaluasi Polres Lutim dan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang melanggar," katanya.

Menurut Azis tindakan Polres Lutim itu justru membuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri semakin menurun.

"Penyidik lah yang menyimpan dan menguasai berkas perkara. Jadi kalau berkas-berkas perkara yang rahasia itu muncul di akun-akun sosmed pertanyaannya siapa yang menyebarkan dan siapa yang berkepentingan menyebarkan,"kata dia.

LBH selaku pendamping hukum dari ibu korban dan tiga anaknya tersebut mengaku akan melaporkan tindakan Polres Lutim tersebut ke Mabes Polri.

"Kami berharap Mabes Polri mengambil tindakan tegas tanpa harus menunggu pengaduan, meskipun nanti kami tetap akan mengajukan pengaduan masalah ini secara resmi," ujar Azis.

CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora soal postingan tersebut. CNNIndonesia.com pun mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan. Namun hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan tanggapan dari yang bersangkutan.

Selain itu, kata Azis, harus pula jadi perhatian bahkan perlu diusut secara pidana dalang di balik akun-akun media sosial yang menyebarkan identitas ibu dan para korban sehingga bisa dikategorikan melakukan doxing. Bahkan, hasil visum para korban pun sampai mereka miliki.

"Padahal hasil visum itu rahasia sifatnya. ungkapnya. Bahkan dalam UU Praktik Kedokteran, dokter wajib menyimpan rahasia. Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan,"ujar Azis.

Sebagai informasi, kasus dugaan pencabulan ini penyelidikannya dihentikan kepolisian Luwu Timur karena dianggap tidak cukup bukti. Pelaku yang berinisial SA dilaporkan oleh mantan istrinya, RA setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang kala itu masih berusia di bawah 10 tahun. Kasus itu pun mencuat kembali setelah laporan jurnalistik Project Multatuli terbit.

Kekinian, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam tindakan Polres Luwu Timur yang melabeli hoaks pada berita Project Multatuli soal pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya. Laporan tersebut terbit pada Rabu (6/10) dan direspons Polres Luwu Timur pada hari yang sama.

"Mengecam Polres Luwu Timur yang memberikan cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi," ujar Ketua AJI Indonesia, Sasmito dalam keterangannya, Kamis (7/10).

Di Jakarta, Mabes Polri menyatakan berdasarkan laporan yang diterima penanganan kasus dugaan pencabulan oleh ayah terhadap tiga anaknya di Luwu Timur sudah sesuai prosedur. Meskipun demikian Mabes Polri menyatakan tetap akan melakukan koreksi dan penindakan apabila terdapat jajaran yang menjalankan fungsi dan tugasnya tak sesuai aturan.

"Tentunya apabila memang ada hal-hal di luar daripada SOP yang dilakukan anggota, ya tentunya akan dikoreksi tindakan itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...entitas-korban

Kasus ini telah menjadi isu nasional..

So bersiap2 ada mutasi disana emoticon-Traveller
meooong
baikapuk
phyu.03
phyu.03 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.5K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan