Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

warlock.dkiAvatar border
TS
warlock.dki
Warkopi Disentil karena Ujung-ujungnya Duit


Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) buka suara mengenai Warkopi. DJKI menyebut apa yang dilakukan oleh Warkopi memang salah.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham Freddy Harris. Ia menyebut nama Dono, Kasino, Indro atau Warkop DKI terdaftar secara sah di DJKI dengan kode kelas jenis barang/jasa.

"Kalau soal merk, Om Indro dan almarhum Dono, Kasino mereka udah punya itu merk. Jadi orang harus izin sama yang punya Om Indro dan ahli warisnya," ujar Freddy Harris saat konferensi pers virtual, Senin (27/9/2021).

Seharusnya, Warkopi meminta izin terlebih dahulu jika ingin menggunakan nama Warkop DKI. Apalagi nama tersebut digunakan untuk meraup pundi-pundi uang. Dari sisi ekonomi juga mereka akhirnya menilai Warkopi salah.

"Kalau dilihat dari hak ciptanya, 3 orang anak muda ini dia memang menggunakan nama Kasino, Dono, Indro, jadi harus izin. Inti keduanya Warkop itu sendiri, kalau dia dijadikan merk dagang sebagai usaha memang nggak boleh menggunakan tanpa izin karena Warkop DKI sudah punya merk," tutur Freddy Harris.

"Mereka bertiga (Warkopi) atau melalui manajernya tinggal datang saja ke Indro Warkop atau ke menejer Indro Warkop. Yang penting izinnya tertulis," lanjutnya.

Hal itu sebagai bentuk menghargai karya seseorang. Jika tidak, maka masalah akan panjang bahkan sampai ke ranah hukum.

"Karena saya selalu bicara soal HAKI itu ceritanya tentang nilai ekonomi, kalau nggak ada nilai ekonominya mungkin ya udah. Tapi kan orang bertiga ini pasti dapet honor, kontrak panggung dan sebagainya ini yang harus diatur. Kalau nggak ada ekonominya nggak apa-apa, dari dulu juga banyak yang nggak ada yang mau mengklaim karena nggak ada valuenya," beber Freddy Harris.

"Intinya sederhana, izin sama yang punya ide. Kalau komersial ya nanti bicarain lisensinya, kalau nggak komersial nggak apa-apa. Kalau Warkop DKI nggak ada nilai komersialnya tinggal izin sama Om Indro. Jadi kita mau bikin kompleks atau kita bikin sederhana, buat saya kalau ada nilai ekonomi ya bicara. Jangan sampai lawyernya dateng ngomong. Jadi tertib saja," tukasnya.

Seperti diketahui, Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI) telah mendaftarkan namanya ke DJKI pada tanggal 21 Januari 2004. Nama tersebut akan habis masa perlindungannya pada tanggal 21 Januari 2024. Warkop DKI pun harus memperpanjangnya nanti jika tidak mau dipakai oleh orang.

Sebelumnya muncul 3 orang anak muda yang tidak saling kenal disebut-sebut mirip personel Warkop DKI. Mereka adalah Alfin, Alfred, dan Sepriadi.

Ketiganya viral di media sosial hingga akhirnya dipersatukan oleh manajemen. Dengan nam Warkopi, ketiganya asik wara wiri ke stasiun televisi hingga membuat konten di YouTube.

Sampai tiba waktunya Warkopi dicolek oleh Indro Warkop. Mereka disebut tidak memiliki etika karena tidak meminta izin menggunakan embel-embel Warkop DKI.

Baca artikel detikhot, "Warkopi Disentil karena Ujung-ujungnya Duit" selengkapnya https://hot.detik.com/celeb/d-574172...ujungnya-duit.
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
1.5K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan