Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fortinetAvatar border
TS
fortinet
Jokowi - KLHK Kalah Dalam Gugatan Polusi Udara, Stafsus: Tunggu Salinan Putusan


Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan Istana belum menentukan langkah yang akan diambil soal kemenangan masyarakat atas gugatan polusi udara di Ibu Kota.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal polusi udara di wilayah Ibu Kota.

"Soal ini, kami sudah berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Posisi pada saat ini adalah menunggu salinan putusan pengadilan terkait untuk kemudian dipelajari terlebih dahulu sebelum diputuskan langkah selanjutnya yang akan diambil," ujar Dini dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 17 September 2021.

Menurut Dini, komitmen Presiden untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik tidak berubah. "Jadi, sepanjang putusan pengadilan sejalan dengan semangat tersebut, Presiden pasti akan mendukung," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Presiden Joko Widodo sebagai tergugat I dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat V melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal polusi udara di wilayah Ibu Kota. Selain mereka berdua, hakim juga memutus Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tergugat II, Menteri Dalam Negeri tergugat III, dan Menteri Kesehatan tergugat IV juga melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim Ketua Saifuddin Zuhri menilai para tergugat telah lalai dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di wilayah Jakarta. Namun, majelis hakim menolak petitum gugatan dari penggugat yang memohon agar para tergugat terbukti telah melanggar hak asasi manusia.

“Menurut majelis telah cukup jika para tergugat terbukti telah lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Para tergugat dinyatakan telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum tanpa harus dinyatakan telah melanggar hak asasi manusia,” kata hakim dalam persidangan pada Kamis, 16 September 2021.

Majelis hakim menghukum Jokowi untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem. Adapun Menteri LHK dihukum mensupervisi Gubernur Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten dalam menginventarisasi emisi lintas batas di wilayah masing-masing untuk mengurangi polusi udara.

sumber : https://nasional.tempo.co/read/15074...n/full&view=ok


Majelis hakim terindikasi KADRUN...Karena sdh berani melawan Rezim Jokowi...kata orang2 yang MABOK JOKOWI
0
581
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan