Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wa2n43Avatar border
TS
wa2n43
Saling Lempar Tanggung Jawab soal Konflik Lahan Sentul

Saling Lempar Tanggung Jawab soal Konflik Lahan Sentul

CNN Indonesia
Kamis, 16/09/2021 05:12



Lahan di Bojong Koneng menjadi sorotan setelah Sentul City menyomasi warga untuk meninggalkan tempat tinggal mereka di sana. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sengkarut sengketa lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor antara warga setempat dan PT Sentul City Tbk tak kunjung menemukan titik terang. Ditambah lagi sejumlah lembaga pemerintah yang terkait justru terkesan saling lepas tangan terkait sengketa lahan ini.
Masalah sengketa lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkuak setelah akademisi Rocky Gerung disomasi Sentul City untuk hengkang dan segera membongkar rumahnya .

Bukan hanya Rocky yang diminta minggat. Setidaknya ada enam warga tetangga Rocky di sana yang juga kena somasi pihak Sentul City.

Kepala Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Rusdi Anwar mengatakan sengketa kepemilikan lahan antara Sentul City dengan warga setempat lebih baik diselesaikan di pengadilan.

Pasalnya menurut Rusdi, perangkat desa saat ini tidak memiliki catatan lengkap ihwal kepastian pemilik lahan konflik tersebut. Hal ini dikarenakan lahan yang ditempati adalah milik negara. Sehingga kata dia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki catatan lengkap.

Ia mengatakan, selama ini pihak Desa hanya bertugas untuk melakukan pencatatan perpindahan lahan garapan dari warga setempat kepada pendatang.

"Diselesaikan saja di pengadilan dengan hukumnya yang jelas," jelasnya saat ditemui CNNIndonesia.com, Jumat (10/9).

Beranjak ke Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Bogor, Kepala Bagian Tata usaha di lembaga tersebut, Yusef, menyatakan persoalan tersebut sebaiknya ditanyakan saja ke pusat. Pernyataan itu disampaikan ketika dikonfirmasi mengenai penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan nomor 2411 dan 2412 yang diklaim oleh Sentul City diberikan sejak 1994 silam.

Yusef berdalih saat ini seluruh informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut akan disampaikan secara langsung melalui Kementerian ATR/BPN Pusat.

"Terkait masalah yang ditanyakan silakan konfirmasi ke bagian kementrian ATR/BPN Pusat," ujarnya terpisah.

Terbaru, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus sengketa lahan tersebut. Pengecekan seluruh dokumen kepemilikan dari kedua belah pihak akan dilakukan terlebih dahulu.

Pengecekan dilakukan terhadap dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis dari Sentul City. Surat pernyataan alih garapan milik masyarakat yang berada di lahan sengketa pun akan diteliti lagi.

Taufiqulhadi mengatakan itu diperlukan guna memastikan titik koordinat tumpang tindih lahan antara Sentul City dengan masyarakat setempat.

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," tuturnya.

Diketahui sebelumnya Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengaku pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng.

Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada tahun 1994 silam.

David mengatakan, proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak Rocky Gerung telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009. Sebelum Rocky, tempat itu juga sudah dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960.

Rocky memperoleh tanah itu secara sah dengan surat pernyataan oper alih garapan. Surat itu, kata Haris, dicatat Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com masih mencoba mendapatkan pernyataan dari Pemkab Bogor.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-lahan-sentul.

lembaga yg ngeluarin surat tanah cuma satu ...
harusnya BPN tinggal blg siapa pemilik lahan yg sah

jangan2 BPN ada mafia tanah yg bikin kisruh

nomorelies
petani.syusyu
petani.syusyu dan nomorelies memberi reputasi
2
1.2K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan