Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Mau Kredit Otomotif, Pahami Dulu Perjanjiannya Jangan Sampai Di Sita Mata Elang




Zaman sekarang ini zamannya kalabendu, hidup susah, wong cilik merana, wong sugih ya tambah kaya. Tapi kok ya tega sama keluarga dirumah sudah susah masih juga mau beli otomotif baru. Alasannya klasik buat usaha ojek online atau driver online.

Tidak masalah sebenarnya kalau pembayaran lancar, tapi kalau secara hitungan malah jadi bumerang mending turun kasta saja ambil otomotif yang sekiranya terjangkau, bekas walau bukan prioritas asal cash lebih aman.



Kalau kita membeli barang kredit, terutama otomotif harus dipikirkan sebelumnya jumlah uang yang kita keluarkan dengan manfaat barang yang kita dapatkan.

Ini pandangan pribadi saya melihat leasing adalah perusahaan yang memberikan pinjaman barang modal. Jadi kalau secara kasar pinjaman barang modal itu adalah barang yang bermanfaat untuk dipakai dan digunakan. Jelasnya bukan pemilik barang yang disewakan, loh kenapa ane bilang otomotif yang kamu beli itu sewa?



Karena kalau biaya sewa tidak mencapai kata kesepakatan maka barang akan ditarik, disini perlu kejujuran agar tidak terjadi tragedi mata elang yang menarik paksa di jalan. Kalau tidak bayar selama jangka waktu yang ditentukan dan tidak sanggup bayar segera kembalikan, karena perjanjiannya bukan hak milik tetap hanya pemilik sewa.

Disini yang harus kalian pikirkan bagi pecinta kredit, karena pasal sewa menyewa seharusnya pihak dari penyewa tidak perlu lagi dibebani dengan adanya risiko kepemilikan, seperti perawatan, kerusakan fisik, atau pajak kendaraan.



Kalau yang terjadi saat ini kalian penggemar kredit seperti dibodohi, kalau masih status sewa hal-hal yang diatas harusnya tanggung jawab dari pemilik tetap yaitu leasing.

Yang saya tahu kalau terjadi kredit macet, maka barang akan diambil secara keseluruhan oleh pihak leasing. Dan barang akan diuangkan dengan melakukan pelelangan, bayangkan bila kredit macet terjadi berapa harga yang sudah kamu keluarkan untuk membeli barang secara kredit tadi?





Harusnya kalau barang tadi diuangkan dan sisa angsuran tinggal sedikit lagi, maka barang yang diuangkan tadi hasil penjualan untuk menutupi angsuran dan sisanya dikembalikan ke pihak konsumen.

Setidaknya ini yang harus dipikirkan sebelum mengajukan leasing, jangan sembrono ujungnya malah banyak masalah karena tidak membaca perjanjian kerjasama yang sudah ditetapkan.



jangan sampai kaya gini



Terima kasih yang sudah membaca thread ini sampai akhir, bila ada kritik silahkan disampaikan dan semoga thread ini bermanfaat, tetap sehat dan merdeka. See u next thread.

emoticon-I Love Indonesia



"Nikmati Membaca Dengan Santuy"
--------------------------------------
Tulisan : c4punk@2021
referensi : klik
Pic : google

emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star




Diubah oleh c4punk1950... 09-09-2021 01:21
rtrn
gustiarny
bonita71
bonita71 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
3.1K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan