silents.Avatar border
TS
silents.
Rumahnya Disomasi Sentul City, Rocky Gerung Akhirnya Minta Tolong Pemerintah
Rumahnya Disomasi Sentul City, Rocky Gerung Akhirnya Mengadu dan Minta Tolong Pemerintah

Kabar buruk datang dari pengamat politik Rocky Gerung yang rumahnya disomasi oleh PT Sentul City Tbk.

Akibatnya, Rocky akhirnya mengadu dan meminta tolong kepada Pemerintah terkait kepemilikan tanahnya di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.

Adapun pengaduan itu dilakukan kuasa hukum Rocky, yakni Haris Azhar, lewat surat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Isi somasi dari PT Sentul City Tbk pada intinya memerintahkan Rocky Gerung segera mengosongkan rumahnya atau berhadapan dengan hukum pidana.

Padahal, menurut Haris, Rocky adalah pemilik dan penguasa absolut tanah serta bangunan di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Oleh karena itu, Rocky pun menolak keras untuk meninggalkan kediamannya seperti yang diminta oleh Sentul City lewat somasi.

"Demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah dan bangunan milik klien kami, kami mohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan terhadap dugaan tindakan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT Sentul City, Tbk,” tulis Haris dalam surat bernomor 207/WK-Lokataru/IX/2021 tertanggal 6 September 2021, dikutip terkini.id dari CNN Indonesia pada Kamis, 9 September 2021.

Haris mengatakan, kliennnya telah menjadi penguasa fisik tanah serta bangunan di lokasi itu sejak 2009 dan sebelum Rocky, tempat itu dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960.

Lebih lanjut, Rocky diinformasikan memperoleh tanah itu secara sah dengan surat pernyataan oper alih garapan dan surat tersebut, kata Haris, dicatat oleh Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.

Haris menyebut tidak pernah ada pihak yang mengklaim tanah tersebut sejak 1960. Namun, Sentul City tiba-tiba mengklaim kepemilikan atas tanah itu.

Ia menyampaikan Sentul City memberi waktu 7×24 jam kepada Rocky untuk mengosongkan dan membongkar bangunan.

Dalam somasi itu pula, Sentul City melayangkan ancaman pada Rocky dengan pasal 167, 170, dan 385 KUHP.

“Kami menilai seluruh poin somasi tersebut karena PT Sentul City Tbk bukan merupakan pemilik yang patut dan sah menurut hukum sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2412 dan 2411,” jelas Haris.

Hingga saat ini, belum didapatkan keterngan dari PT Sentul City Tbk terkait somasi ke Rocky Gerung tersebut.

Namun, dikuti dari keterangan di situs resmi Sentul City, pengembang ini berencana memanfaatkan lahan Desa Bojong Koneng sebagai upaya pengembangan areal yang sebelumnya telah terbangun di beberapa desa yang lebih dulu seperti Desa Citaringgul, Desa Babakan Maadang.

“Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami didukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar,” papar kuasa hukum PT Sentul City Tbk, Antoni.

Ia pun membantah terjadinya isu keributan di Desa Bojong Koneng, di mana menurutnya, keributan tersebut hanya akting beberapa saat yang sengaja dibuat oleh massa sewaan pihak spekulan untuk divideokan dan disebarkan ke media.

Setelah pihaknya melakukan pemetaan terhadap aset- aset PT SC, Antoni mengklaim ternyata terdapat beberapa bangunan-bangunan liar berupa villa-villa dan atau rumah-rumah yang didirikan oleh di luar masyarakat asli Bojong Koneng.

https://makassar.terkini.id/rumahnya...ng-pemerintah/



Diubah oleh kaskus.infoforum 09-09-2021 14:51
EriksaRizkiM
jiresh
Proloque
Proloque dan 31 lainnya memberi reputasi
32
16.2K
220
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan