Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

silents.Avatar border
TS
silents.
Kuasa Hukum Yahya Waloni: Beliau Singgung Bibel Kristen Palsu Sesuai Kajiannya!
Ajukan Permohonan Praperadilan, Kuasa Hukum Yahya Waloni: Beliau Singgung Bibel Kristen Palsu Sesuai Kajiannya!

Kuasa hukum pendakwah Yahya Waloni, yakni Abdullah Al Katiri, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan permohonan praperadilan atas kasus penistaan agama yang menjerat sang klien.

Apalagi menurutnya, Yahya Waloni menyinggung soal Bibel orang Kristen adalah palsu berdasarkan kajiannya sendiri.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA serta penodaan terhadap agama tertentu.

Insya Allah akan mendaftarkan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang rencananya akan diajukan pada hari Senen tanggal 6 September 2021 sekitar pukul 09.00 WIB,” tutur Al Katiri, dikutip terkini.id dari Republika pada Minggu, 5 September 2021.

Menurut Al Katiri, alasan diajukannya permohonan praperadilan adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Dalam hal, ia menganggap lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Hal itu juga sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan, maupun penyitaan.

“Seperti yang kita ketahui, Ustaz Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan seperti yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri (PERKAP) sendiri.”

Oleh marena itu, Al Katiri menilai bahwa penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary crime, seperti teroris, narkoba, human trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan.

Sementara kliennya, Yahya, dinilai hanya melakukan ceramah terkait kitab suci agama lainnya di dalam masjid yang merupakan tempat khusus ibadah orang Muslim (eksklusif) alias memang sudah sesuai kajiannya.

“Dalam ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli).”

Menurut Al Katiri, hasil kajian di tempat khusus tersebut dijadikan dasar oleh pelapor dengan sangkaan pasal 45 A ayat ( 2 ) jo. pasal 28 ayat ( 2 ) UU No. 19 Tahun 2016.

Namun, harusnya yang dikenakan pasal-pasal tersebut adalah penyebar videonya, bukan yang membuat pernyataan. Begitu pula dengan pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan agama.

“Sedangkan dalam perkara ini bukan Ustaz Yahya Waloni yang memvideokan, apalagi menyebarkan suatu kajian ilmiah. Dengan data dan referensi yang ada, tidak dapat dikatakan sebagai penodaan.”

Al Katiri khawatir jikalau perkara ini sampai di persidangan terbuka, maka akan berdampak pada kerukunan beragama, apalagi ada puluhan ahli teologi dan kristologi yang menyatakan kesediannya menjadi ahli di persidangan nanti.

https://makassar.terkini.id/ajukan-p...uai-kajiannya/



Kajian internal lagi deh.

Asal klo dikaji balik jgn ngamuk2 aja.

maksi.g2018238
aloha.duarr
viniest
viniest dan 16 lainnya memberi reputasi
17
3.7K
108
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan