Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

JustMe10Avatar border
TS
JustMe10
93 Sertifikat Sudah Dijual Pembobol PeduliLindungi, Harga Capai Rp 500 Ribu


Jakarta - 

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi. Total, sudah 93 sertifikat vaksin palsu yang dijual para tersangka.

"Dari hasil pengakuan sementara dia sudah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/30321).

Baca juga:Pembobol Aplikasi PeduliLindungi Ditangkap, Pegawai Kelurahan Terlibat

Fadil mengungkapkan, pelaku memasarkan sertifikat vaksin palsu itu dengan harga kisaran Rp 370 ribu. Pelaku memasarkan pemalsuan sertifikat vaksin itu melalui Facebook.

"Menjual sertifikat vaksin tanpa melalui vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi PeduliLindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksin Rp 370 ribu," ujarnya.

Ada 4 orang yang ditangkap, yakni FH sebagai marketing yang memasarkan pemalsuan sertifikat vaksin, HH yang merupakan pegawai Kelurahan Muara Karang berperan membuat sertifikat vaksin. Kemudian AN dan DI yang merupakan pembeli sertifikat vaksin.

"Kedua saksi ini berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin kepada akun Facebook yang saya sebutkan di atas, Tri Putra Heru, dengan harga Rp 350 ribu rupiah yang satu dengan harga Rp 500 ribu," ungkap Fadil.

Fadil mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami 93 sertifikat vaksin palsu yang sudah dijual oleh para pelaku.

"Tim penyidik sedang mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi PeduliLindungi agar itu bisa kita tarik kembali dan bisa kita amankan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi.com. Dalam kasus ini ada 4 orang yang ditangkap, salah satunya adalah pegawai kelurahan.

"Terjadinya ilegal akses atau pencurian data aplikasi PeduliLindungi yang diatur dalam Pasal 30 dan 32 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/30321).

Baca juga:Kominfo-Kemenkes-BSSN Usut Beredarnya Sertifikat Vaksinasi Jokowi

Fadil mengatakan, pelaku memanfaatkan situasi pandemi saat ini, di mana sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat dalam melakukan perjalanan atau kunjungan ke tempat-tempat tertentu.

"Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan atau kunjungi ke tempat yang wajibkan gunakan platform PeduliLindungi," ujarnya.

sumur

Suruh programmer 2 minggu selesei emoticon-Cool
nomorelies
gmc.yukon
pakisal212
pakisal212 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.7K
66
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan