pancidermawanAvatar border
TS
pancidermawan
Akan Dipolisikan soal Tudingan Ivermectin, ICW: Moeldoko Mestinya Bijak


Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko akan melapor ke polisi terkait tudingan Indonesian Corruption Watch (ICW) soal polemik 'promosi ivermectin' dan ekspor beras. ICW menganggap Moeldoko sebagai KSP seharusnya bijak dalam menanggapi kritik.

"Bagi ICW, pelaporan atau pengaduan ke pihak kepolisian adalah hak setiap warga negara secara personal/individu. Jadi, silakan saja jika Moeldoko ingin meneruskan persoalan ini ke penegak hukum," kata Kuasa Hukum ICW, M Isnur, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8/2021).

"Namun, kami menyayangkan langkah itu. Sebab, hasil penelitian ICW semata-mata ditujukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, terlebih di tengah pandemi COVID-19," imbuhnya.

Isnur menyinggung posisi Moeldoko yang merupakan salah satu pejabat teras di Istana Negara. Dia meminta agar kritik berdasarkan penelitian ditanggapi dengan argumentasi.


"Tentu Moeldoko dengan posisinya yang berada di lingkar dalam Istana Negara mestinya bijak dalam menanggapi kritik, bukan justru langsung menempuh jalur hukum tanpa ada argumentasi ilmiah tentang indikasi konflik kepentingan dalam penelitian ICW," tambahnya.

Sebut Sudah Jawab Somasi
Isnur mengatakan ICW telah menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak menyudutkan pihak manapun, khususnya Moeldoko. Hal itu telah disampaikan melalui jawaban somasi kepada Moeldoko.

"ICW sudah berulang kali menjelaskan bahwa hasil penelitian ICW tidak menuding pihak tertentu manapun, terlebih Moeldoko, mencari keuntungan melalui peredaran Ivermectin. Hal itu telah pula kami sampaikan dalam tiga surat Jawaban somasi kepada Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan," kata Isnur.

"Sebab, jika dicermati lebih lanjut, siaran pers yang berjudul 'Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis' selalu menggunakan kata 'indikasi' dan 'dugaan'. Lagi pula Moeldoko salah melihat konteks penelitian tersebut, karena yang digambarkan ICW adalah indikasi konflik kepentingan antara pejabat publik dengan pihak swasta, bukan sebagai personal/individu," sambungnya.

Isnur juga menjelaskan bahwa terkait ekspor beras ICW juga sudah menegaskan bahwa hal tersebut merupakan misinformasi. Lagi pula, kata Isnur, untuk hal ini ICW juga sudah meminta maaf. Lantas Isnur juga menanyakan apa kepentingan Moeldoko bertemu dengan Sofia Koswara soal surat izin Ivermectin.

"Mengenai ekspor beras, bagi kami pihak Moeldoko terus menerus mendaur ulang isu tersebut. Padahal, dalam berbagai kesempatan kami sudah tegas menyampaikan bahwa pernyataan itu adalah misinformasi, karena yang benar adalah mengirimkan kader HKTI atau petani ke Thailand untuk mengikuti program pelatihan," katanya.

"Selain itu, khusus untuk ekspor beras ini, ICW juga telah meminta maaf atas kekeliruan pernyataan tersebut. Bagi kami, persoalan misinformasi ini bukan hal utama, sebab, poin krusial yang harus dijelaskan oleh Moeldoko adalah apa motivasinya bertemu atau berkomunikasi dengan Sofia Koswara lalu meminta pengurusan surat izin edar Ivermectin? Apa karena kedekatan Sofia Koswara dengan anaknya karena tergabung dalam perusahaan yang sama? Sebagaimana dalam penelitian ICW," tambahnya.

Selanjutnya, Isnur juga menyoal Moeldoko sempat membagikan Ivermectin bersama organisasi membagi-bagikan obat Ivermectin melalui organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Hal itu yang membuat ICW menjadi salah satu pertanyaan.

"Indikasi persoalan Moeldoko sebenarnya tidak hanya terkait dugaan konflik kepentingan dalam peredaran Ivermectin. Namun, patut diingat bahwa Moeldoko juga sempat membagi-bagikan obat Ivermectin melalui organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang bekerjasama dengan PT Harsen Laboratories di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah," ujarnya.

"Maka, atas dasar tindakan itu, muncul satu pertanyaan penting yang harus dijawab Moeldoko juga: Bukankah membagi-bagikan produk farmasi yang belum jelas uji kliniknya - apalagi secara bebas ke masyarakat - merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU Kesehatan?," sambungnya.

Lebih lanjut, Isnur menyebut ICW minta pertanggungjawaban dari Moeldoko soal pembagian Ivermectin itu.

"Berangkat atas pertanyaan di atas, kami turut meminta pertanggungjawaban Moeldoko," katanya
.



Moeldoko Akan Polisikan ICW
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melanjutkan proses hukum terkait tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal polemik 'promosi Ivermectin' dan ekspor beras. Hal ini seiring dengan tidak adanya permintaan maaf dari pihak ICW, khususnya peneliti ICW, Egi Primayogha.

"Saya akan melanjutkan melaporkan kasus ini kepada kepolisian," ujar Moeldoko kepada wartawan, Selasa (31/8).

Moeldoko menyebut pihaknya sudah 3 kali memberikan kesempatan kepada ICW untuk mengklarifikasi dan meminta maaf. Tapi ICW, jelas Moeldoko, tidak ada iktikad baik.

"Saya sudah memberikan kemudahan dan sabar saya beri kesempatan sampai 3 kali dan tidak ada iktikad baik untuk klarifikasi, untuk minta maaf," ucap Moeldoko.


https://news.detik.com/berita/d-5704...from=wpm_nhl_5

Perlu dibuktikan Mens Rea dan Actus Reus_nya

Ungkapan indikasi atau dugaan harus disertai bukti permulaan, sehingga bisa jelas mana finah atau kritik atau tuduhan.

Kalau dari yg dibold miring bisa dibuktikan juga dengan mendatangkan ahli bahasa. Icw meminta muldoko bijak, apakah icw sdh merasa bijak juga ketika melontarkan pernyataan atau "opini" atau "kritik" tersebut???



Yang paling penting rame emoticon-Ngakak
pilotugal2an541
Proloque
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 13 lainnya memberi reputasi
14
2.5K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan