meowilaAvatar border
TS
meowila
Waspada! : Dibalik Trend Cetak Sertifikat atau Kartu Vaksinasi, Bahaya Mengintai

Halo Agan sista dimanapun kalian berada, tetap patuhi protokol kesehatan dan jangan lupa pakai masker..


Nggak terasa yaa sudah hampir 2 tahun kita hidup berdampingan dengan virus covid-19. Siapa nih yang belum vaksin?Coba angkat tanganya.. hihi sama, ane juga belom.. karna ane dan suami sama-sama kerja dari rumah dan jarang banget keluar rumah, sampai nggak tau jadwal vaksinasi disekitar, dah kek idup di goa, paraah.
emoticon-Hammer2
dan kalian yang sudah vaksin, terimakasih ya kalian sudah mengikuti anjuran pemerintah dengan baik.


Kali ini ane mau bahas seputar vaksinasi nih gansis. Setiap warga negara Indonesia yang sudah melakukan vaksinasi baik tahap pertama maupun tahap kedua akan mendapatkan Sertifikat sebagai bukti telah melakukan vaksinasi. Sertifikat tersebut dapat diunduh melalui situs Peduli Lindungi, www.pedulilindungi.id.





Semenjak Pemerintah menetapkan aturan yang menjadikan bukti vaksinasi covid19 berupa sertifikatsebagai syarat bagi masyarakat melakukan perjalanan maupun mengunjungi tempat-tempat tertentu seperti mall dan tempat-tempat ramai lainya. Adanya peraturan tersebut ternyata memicu banyaknya bermunculan jasa cetak kartu vaksinasi yang dibuat seukuran KTP, seperti sebuah trend populer di sosial media yang kemudian banyak sekali yang ikutan bikin cetak kartu vaksinasi seukuran KTP, karna dianggap lebih efisien dan nggak pake ribet. Memang sih lebih simple dan mudah dibawa kemana-mana kalau ukuranya seperti KTP, tapi sebenernya cetak kartu vaksinasi cukup berbahaya loh gansis.. karna akan membuat data pribadimu mudah untuk dicuri.





Menggunakan jasa cetak kartu vaksinasi ke orang lain baik di tempat jasa cetak maupun jasa online melalui marketplace beresiko sangat tinggi, karna bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan dataagan sista untuk berbagai hal yang akan merugikan agan sista, contohnya seperti digunakan untuk mengajukan pinjaman online dan tindak kriminal lainya.


Apakah ada peraturan khusus soal mencetak kartu vaksinasi? Jawabanya tidak, Kementerian kesehatan nggak punya aturan khusus mengenai larangan mencetak secara fisik kartu vaksinasi, hanya saja Kominfo menghimbau agar kita semua yang sudah vaksin lebih berhati-hati dengan hal-hal yang berhubungan dengan data diri.


Spoiler for Kominfo:



Gansis boleh aja kalau mau cetak kartu vaksin, akan tetapi harus ekstra hati-hati banget dan dijaga agar tidak kececeran ataupun hilang, karna dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri agan sista yang sangat penting dan bersifat rahasia, diantaranya:
Nama lengkap, NIK, Tempat tanggal lahir, QR Kode atau Barcode, ID, Tanggal Vaksin, Informasi dosis vaksin, Merk vaksin yang diperlukan, Nomor Bach Vaksin, dan Pernyataan Kesesuaian dengan Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia


Terimakasih sudah baca sampai akhir, Agan sista termasuk tim yang mana nih? Cetak seukuran KTP, Cetak dikertas, atau Versi digital yang cukup pake hp aja??



Sumber
alifrian.
6elek
EriksaRizkiM
EriksaRizkiM dan 25 lainnya memberi reputasi
26
14.4K
185
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan