Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wa2n43Avatar border
TS
wa2n43
Protes Tukang Bakso Ditagih Pajak Rp 6 Juta Sebulan Berujung Pemutihan
Protes Tukang Bakso Ditagih Pajak Rp 6 Juta Sebulan Berujung Pemutihan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 29 Agu 2021 07:59 WIB
Screenshot foto viral soal tukang bakso ditagih pajak Rp 6 juta (dok. Istimewa) Screenshot foto viral soal tukang bakso ditagih pajak Rp 6 juta (dok. Istimewa)

Binjai - Sebuah foto disertai narasi tukang bakso di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), ditagih pajak Rp 6 juta sempat membuat heboh. Usai ramai dibahas, kini pajak tukang bakso tersebut telah diputihkan.

Warung bakso yang ditagih pajak itu bernama Bakso Karebet. Warung tersebut, seperti dilihat detikcom, Sabtu (28/8/2021), berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai.

Dari surat yang terlihat ikut diunggah, penagihan pajak disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai. Warung bakso tersebut dikenai pajak jenis restoran dengan nilai Rp 200 ribu per hari.

Jadi, jika diakumulasikan, selama Juli 2021, pedagang bakso itu ditagih pajak Rp 6 juta.

"Miris, warung bakso kaki lima dikenai pajak restoran Rp 6 juta per bulan. Pengakuan si pemilik warung bakso, pendapatan kotornya per hari paling banyak Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," tulis pengunggah foto.

Pajak senilai Rp 6 juta itu dibenarkan oleh pemilik warung bakso, Handoko. Dia membenarkan dirinya mendapat surat tagihan pajak sebesar Rp 6 juta dan mengaku terkejut ketika mendapat surat tersebut.

"Terkejut. Kalau segitu pajaknya, mending saya tutup. Benar, bagus saya tutup," ucap Handoko saat dihubungi.

Padahal Handoko menyebut sudah hampir 3 tahun berjualan bakso. Namun baru Juli 2021 ini dia mendapatkan tagihan pajak sebesar itu untuk dagangannya.

"Juli itu saya masih pakai becak, sekarang sudah saya turunkan steling dari becaknya. Buka lapak (tempat jualan) kecil di pinggir jalan. Kaki lima. Lima hari saya turunkan steling, pas 3 hari saya turunkan, saya langsung dapat surat itu," jelasnya.

Pemko Binjai Buka Suara
Kepala BPKAD Kota Binjai Affan Siregar menjelaskan terkait pajak itu. Dia menyampaikan hitungan besaran pajak itu berdasarkan survei yang sudah mereka lakukan.

"Tagihan yang kami sampaikan itu telah didahului dengan hasil survei. Tentu surveinya terbatas dengan sumber daya yang kami miliki," ucap Affan.


"Yang kita bicarakan adalah pajak restoran, bukan pajak penghasilan. Pajak restoran diatur 10 persen dari penjualan dibayar oleh konsumen atau pembeli," sambungnya.

Baca juga:
Pemko Binjai soal Tukang Bakso Kena Pajak Rp 6 Juta Sebulan: Bukan Harga Mati
Namun Affan memastikan tagihan yang disampaikan lewat surat itu bukan ketetapan. Menurutnya pihak pemilik tempat usaha dapat memberikan klarifikasi jika pajak yang ditagihkan tidak sesuai dengan penghasilan warungnya.

"Surat tagihan kami itu bukan harga mati, itu hanya informasi yang dapat diklarifikasi. Kalau pemilik restoran merasa itu terlalu besar, tentu dapat diklasifikasi dengan mengisi formulir. Berapa yang seharusnya yang layak," ucap Affan.

"Tetapi formulir yang diisi itu kan ditandatangani, itu kan pernyataan, sesungguhnya pajak ini yang bersifat self assessment. Kita yang menghitung, kita yang melaporkan, kita yang menyetorkannya," tambahnya.

Klarifikasi itu juga berlaku untuk pedagang bakso yang ditagih hingga Rp 6 juta. Affan mengatakan pihaknya menyediakan tempat untuk pedagang yang ingin melakukan klarifikasi terkait pajak ini di GOR Kota Binjai selama lima hari.

"Bilamana Saudara merasa ada ketidaksesuaian dengan hasil yang disampaikan tim kami, dapat menyampaikan klarifikasi pajak pada acara sosialisasi yang dilakukan pada 23-27 Agustus 2021 di GOR," terang Affan.

Baca juga:
Pajak Rp 6 Juta Diputihkan, Tukang Bakso di Binjai Cerita soal Omzet Harian
Pajak Tukang Bakso Diputihkan
Tak putus asa dengan surat yang didapat, tukang bakso, Handoko, lantas mencoba memprotes ke pihak BPKAD terkait surat tersebut. Setelah dihampiri, BPKAD, kata Handoko, melakukan pemutihan terhadap pajak yang harus dia bayarkan itu.

"Kemarin kita sudah ke GOR memenuhi panggilan mereka. Di situ dijelaskan, katanya diputihkan bagi yang datang, bagi yang tidak datang, katanya setuju dengan pajak itu," jelasnya.

Handoko mengatakan hal itu disampaikan petugas BPKAD saat dirinya menghadiri undangan klarifikasi. Namun dia belum mengetahui detail bagaimana proses pemutihan pajak tersebut.

"Katanya kemarin begitu, kalau sekarang nggak tahu," ucapnya.

Kritik Pajak Tukang Bakso di Binjai, Legislator PKS Bawa-bawa Tax Amnesty


(maa/maa)

https://news.detik.com/berita/d-5700...ng-pemutihan/2



nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
2.5K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan