Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mahkotax.putraAvatar border
TS
mahkotax.putra
Driver Fortuner di Jaksel Sopir Anggota Polisi, Pakai Pelat Dinas Tanpa Izin
https://news.detik.com/berita/d-5691...nas-tanpa-izin



Jakarta - Polisi mengungkap sosok pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri yang videonya viral di medsos karena melawan arah dan menabrak pemobil lainnya. Pengemudi berinisial AS tersebut merupakan sopir dari anggota Polri.
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers yang digelar di Polres Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021). Sambodo menegaskan AS bukan anggota Polri.

"Pelaku bukan anggota polri, di KTP nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa. Tetapi saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan. Pemiliknya anggota Polri aktif," ujar Sambodo.

AS menggunakan pelat dinas Polri pada mobil Fortuner tersebut tanpa sepengetahuan sang pemilik kendaraan. Selain itu, diketahui pelat dinas Polri tersebut sudah tidak dapat digunakan karena tidak diperpanjang masa berlakunya.

"Pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yg dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," ujar Sambodo.

Peristiwa itu terjadi di Jakarta Selatan, pada Jumat (20/8) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. AS awalnya dari Bintara, Bekasi hendak mencari makan.

Dia melewati jalur BKT hingga kawasan Casablanca, Jakarta Selatan. Setelah itu, dia melintas di Pejompongan sampai kemudian melewati Jalan Tentara Pelajar.

"Nah, analisa kasusnya, pengemudi ini AS mengemudikan mobil dengan lawan arah, merupakan perbuatan melanggar lalin dan termasuk membahayakan," ujar Sambodo.

Selain itu, kata Sambodo, pelaku juga melarikan diri setelah menabrak korban. Dia tidak melapor ke polisi terdekat.

"Diketahui perbuatannya dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan, yaitu melawan arah, dan putar balik tiba-tiba dan tetap melanjutkan jalan walaupun setelah kecelakaan," ujar Sambodo.

Atas hal itu, polisi menetapkan AS sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.

"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan dan sebagainya," ujar Sambodo.

Atas perbuatannya, AS kini dijerat dengan 4 pasal berlapis. AS dijerat lewat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3 dan Pasal 312.
_____________

Komentar soko sumber wae emoticon-Big Grin


Opini TS:

Henry RRR

Jam 2 subuh sopir bawa mobil majikan buat cari makan di daerahp bintara bekasi trus pulang ke jaksel (jarak bintara bekasi ke jaksel lumayan jauh dan mewah utk seorang sopir nyari makan jauh jauh dan malem2) ....seorang sopir berani2 nya ganti plat nomer mobil majikan nya yg jelas2 majikan nya seorang polisi aktif (sopir yg berani begini dia udah biasa melakukan hal seperti ini sama majikan nya jadi hal ini sudah hal biasa).... Kalo saya sih gak percaya kronologis nya pak. Tapi saya masih percaya dengan kepolisian kita.
Diubah oleh kaskus.infoforum 22-08-2021 13:46
Kranevitter
babybeel013
reddish1
reddish1 dan 21 lainnya memberi reputasi
20
5.8K
80
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan