Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Mural Dihapus Pembungkaman, Stafsus Faldo Maldini: Pak Presiden Tidak Pernah Takut...


https://mobile.


Staf Khusus Kementerian Sekretariat Negara (Mensetneg) Faldo Maldini ikut angkat bicara terkait maraknya mural bernada kritikan yang muncul di berbagai daerah.

Mural-mural tersebut sebagian besar terkait kritikan terhadap Pemerintah Jokowi dalam menangani pandemi covid-19.

Namun, saat ini beberapa mural yang sempat viral di media sosial kini tampak sudah dihapus oleh aparat keamanan.

Merespons hal tersebut, Faldo Maldini mengatakan bahwa itu bukan campur tangan pemerintah pusat.

Hal tersebut diungkapkan Faldo Maldini dalam dialog bersama Refly Harun di kanal YouTube TVOne seperti dikutip GenPI.co, Jumat (13/8).

Dalam dialog tersebut, Faldo Maldini justru mengkritik balik para pembuat mural tersebut.


"Jadi kalau lapar kita beli makan. Bukan beli cat," tegas Faldo Maldini.

Namun, terkait penghapusan sejumlah mural, Faldo Maldini menegaskan hal itu bukan berati Pemerintah Jokowi enggan dikritik.

Pasalnya, kritik tersebut justru dipandang sebagai sesuatu yang baik dalam ruang demokrasi.

"Pak Presiden tidak pernah takut dibully atau dikata-katain, kita bisa list caci maki buat Presiden, wajah diubah macam-macam dijadikan meme, Pinokio, King of lips service, PKI, Cina, lain-lain lah banyak banget. Tidak pernah marah," jelas Faldo Maldini.

"Ini adalah kemajuan di demokrasi kita dan ini perlu kita syukuri," sambungnya.

Akan tetapi, Faldo Maldini menegaskan bahwa gambar-gambar bermakna sindiran atau kritik itu semestinya dilukis pada tempat yang tepat, jangan sampai mengganggu ketertiban dan ketentraman di tengah masyarakat.

Bahkan menurutnya, aturan tataruang setiap daerah biasanya telah mengatur hal tersebut.

"Jadi mural yang dikonsep dan dikoordinasikan ke RT RW, bukan tindakan yang vandalis di sarana umum menjadi provokasi publik. Kalau mau lukis provokasi seperti itu kan di medsos udah biasa selalu dibiarkan kecuali penghinaan SARA akan ditindak," ungkap Faldo Maldini.

"Tapi mural yang dikonsep baik kan ini dibutuhkan untuk menyemarakkan ruang kota, beda dengan sebaliknya," imbuhnya.

Menurut Faldo Maldini, pemerintah pusat tidak fokus pada hal-hal demikian.

Terkait adanya penghapusan, Faldo Maldini sekali lagi menegaskan bahwa itu bukan perintah atau arahan dari pemerintah.

Menurutnya, penertiban mural tersebut adalah melanggar perda dan inisiasi dari Pemda yang menganggap gambar tersebut adalah vandalisme karena disampaikan tidak pada tempatnya.

"Nggak ada perintahan hapus dari pemerintah pusat, tugas kami yang utama ini kan bukan urus mural. Tapi kalau ada aparat pemerintah atau siapapun yang menilai itu tidak berizin dan merusak, mereka kan tidak perlu lapor ke pemerintah dulu. Apalagi ke pemerintah pusat untuk mengambil tindakan," beber Faldo Maldini.

"Negara ini harus aman, situasi keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab polisi, bagaimana mungkin tindakan polisi kemudian anda menuduh bahwa untuk menjilat pada pengusa, kepada presiden? Jangan begitu dong," pungkas Faldo Maldini.

Saat ini, mural yang viral beredar di media sosial di antaranya adalah 'Tuhan Aku Lapar' di Tangerang, 'Jokowi 404: Not Found' di Tangerang, hingga mural 'Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit' di Pasuruan Jawa Timur yang kini telah dihapus aparat.

Penjelasan Ahli Hukum

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto menjelasakan terkait hal ini.

"Presiden bukan simbol negara, tetapi secara kehidupan berbangsa bernegara sebagai orang timur itu kita hormati, kita tempatkan sebagai pemimpin negara yang sepantasnya, dengan dilukis memakai tutup mata dengan tulisan penghinaan 404 not found itu ada unsur kebencian juga melanggar KUHP Pasal 310, " jelas Agus.

Adapun penistaan terhadap penguasa kepala daerah dengan tulisan tercantum di pasal 310 Ayat (2) KUHP berbunyi apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.


Mengenai mural yang terdapat di tembok atau fasilitas publik, menurut Agus, itu tentu saja melanggar peraturan daerah (Perda).

Agus mengatakan, ada banyak daerah yang memang menerapkan Perda ketertiban umum yang secara spesifik melarang adanya gambar, stiker atau gambar semacamnya di pohon, jembatan, tiang, tembok atau fasilitas publik.

"Jadi kalau itu dianggap sebagai melanggar, mestinya melanggar Perda pada soal larangan tempat-tempat umum itu dijadikan sebagai tempat untuk aksi vandalisme," terang Agus.


https://www.google.com/amp/s/www.gen...k-pernah-takut
Diubah oleh joko.win 18-08-2021 11:25
0
1.1K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan