save.indonesiaAvatar border
TS
save.indonesia
Apa Itu Akses Ilegal, Kasus yang Kini Menjerat dr Richard Lee


Jakarta - Penangkapan dr Richard Lee sempat membuat heboh. Richard Lee ditangkap dan menjadi tersangka kasus akses ilegal (illegal access) dan penghilangan barang bukti di Polda Metro Jaya.

Richard Lee diduga mengakses akun Instagram pribadinya @dr.richard_lee yang dalam status penyitaan polisi. Akun Instagram Richard Lee ini disita polisi di kasus dugaan pencemaran nama baik Kartika Putri.

Untuk diketahui di kasus ini Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 angka 2 KUHP.

Pasal 30 ayat (3) berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)."

Pasal 231 KUHP berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau menyembunyikan barang itu, padahal ia tahu bahwa barang itu ditarik dari sitaan atau simpanan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Pasal 221 ayat 1 angka 2 KUHP:

"Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."


Apa itu Akses Ilegal?

Ilegal akses sendiri adalah tindakan memasuki, menerobos, melampaui atau menjebol tanpa hak atau dilakukan secara ilegal. Dalam hal ini, Richard Lee dianggap telah melakukan akses ilegal terhadap akun Instagramnya. Yang perlu dipahami, akun Instagram yang diakses Richard Lee ini memang milik pribadinya, tetapi dalam hal ini akun tersebut telah disita oleh penyidik.

Menurut pakar digital forensik Satriyo Wibowo, ketika sebuah akun Instagram telah disita oleh penyidik, maka user ID hingga password akun tersebut dikuasai oleh penyidik. Dalam hal penyitaan tersebut, penyidik punya wewenang untuk mengganti password akun tersebut agar tidak terjadi akses ilegal oleh pihak manapun, selain penyidik.

"Dalam hal akun dan password disita, secara hukum, penguasaan dari akun berada di tangan penyidik (pasal 1 angka 16 KUHAP). Dalam prosesnya, penyidik akan membuat Berita Acara Penyitaan akun dan password. Masih dalam Berita Acara tersebut, juga akan disebutkan bahwa password akan diubah penyidik untuk tujuan pengamanan bukti elektronik," ujar Satriyo Wibowo saat dihubungi, Sabtu (14/8/2021).

Status Pinjam Pakai Barang Bukti

Dalam proses penyitaan akun Instagram ini penyidik akan membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh terlapor atau terperiksa. Sehingga, Richard Lee dianggap telah secara sadar akunnya itu disita dan tidak boleh mengakses selama akun tersebut dalam status penyitaan.

Pemegang serifikat CHFI (Certified Hacking Forensic Investigator) ini menambahkan, jika tidak ingin dianggap melakukan akses ilegal, maka pemilik harus melalui mekanisme prosedur pinjam pakai barang bukti ke penyidik. Hal ini tertuang pada Pasal 23 Perkap Nomor 10 Tahun 2010.

"Jikalau terjadi akses terhadap akun tersebut entah bagaimanapun, haruslah melalui prosedur pinjam pakai (Pasal 23 Perkap No.10/2010). Artinya harus ada bukti peminjaman dilakukan oleh pemilik ke penyidik atau ke Pejabat Pengelola Barang Bukti (PPBB)," terang Satrio.

Terjadi Ilegal Akses

Namun, dalam hal ini Richard Lee tidak melalui prosedur pinjam pakai atau tidak mendapat izin dari penyidik ketika ia mengakses akun Instagramnya itu. Di sinilah kemudian terjadi yang namanya ilegal akses.

"Jika tidak ada bukti peminjaman akun, patut diduga akses akun dilakukan secara tanpa hak, atau illegal akses dan berpotensi melanggar pasal 30 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp 600 juta. Terlebih jika akses dilakukan dengan cara meretas akun yang dalam penguasaan (sita) penyidik (pasal 30 ayat 3 UU ITE), ancaman hukumannya maksimal 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp 800 juta," ujar Satriyo yang juga tim perumus SKKNI Forensik Digital di Kominfo.

Seperti diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka di kasus ilegal akses akun instagram dan penghilangan barang bukti. Akun instagramnya itu disita di kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Dalam hal penyitaan akun Instagram ini, penyidik Polda Metro Jaya telah mendapatkan penetapan dari PN Jaksel tanggal 8 Juni 2021. Namun belakangan, penyidik mengetahui Richard Lee mengakses akun Instagram-nya itu tanggal 6 Agustus 2021 lalu.

Penyidik juga mengetahui ada beberapa barang bukti di kasus pencemaran nama baik yang telah dihapus oleh Richard Lee. Richard Lee diketahui memposting video di mana dirinya saat itu sedang menjelaskan soal 'mafia kosmetik' dan mengajak followers untuk mem-follow akun keduanya, ketiga Instagramnya dalam status penyitaan di kepolisian.

sumber.
Diubah oleh kaskus.infoforum 14-08-2021 08:07
0
2.8K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan