indoheadlinesAvatar border
TS
indoheadlines
Bukan untuk Korupsi, Juliari Minta Maaf ke Megawati Soal Ini
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kasus hukum yang membelitnya hingga kini menjadi pesakitan.

Permohonan maaf itu disampaikan Juliari saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi melalui video conference dari Gedung KPK, Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Bikin Malu PDIP, Eks Mensos Juliari: Saya Mohon Maaf kepada Ibu Megawati dan PDIP

"Kepada yang terhormat Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan, beserta jajaran DPP PDIP, sejak 2010 saya dipercaya sebagai pengurus DPP PDIP, saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan," kata Juliari. "Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul, badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan pada PDIP," sambung Juliari.

Juliari menyebut PDIP adalah partai nasionalis yang bertahun-tahun berada di garda terdepan dalam menjaga empat pilar kebangsaan serta cita-cita pendiri bangsa. "Saya sangat yakin PDIP akan tetap dibutuhkan dan dicintai segenap rakyat Indonesia," kata Juliari.

Dalam kesempatan itu, Juliari juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo yang juga kader PDIP. Namun, dia meminta maaf bukan karena melakukan korupsi.

"Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini, terutama permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum," ungkap Juliari.

Ia mengakui perkara yang menjeratnya tersebut membuat perhatian Presiden Jokowi sempat tersita dan terganggu. "Semoga Tuhan Yang Mahakuasa selalu melindungi Bapak Presiden dan keluarga," tambah Juliari.

Sebelumnya, mantan Mensos Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Dalam persidangan, jaksa menilai Juliari terbukti menerima fee melalui anak buahnya, yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Jaksa mengatakan keduanya diperintah Juliari memungut fee ke perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia bansos Covid-19.

sumber

Tidak ada minta maaf ke wong cilik karena haknya sudah anda rampas?
wmcofficial
RyuDan2255
viniest
viniest dan 25 lainnya memberi reputasi
26
6.3K
102
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan