Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sabtugadamomodAvatar border
TS
sabtugadamomod
Upaya Banding Ditolak Hakim, Rizieq: Janganlah Kebencian Menjadikan Kita Tak Adil!


Terkini.id, Jakarta – Upaya banding Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebaliknya, Ketua Majelis Hakim PT DKI, Sugeng Hiyato, malah menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Saat itu, PN Jaktim memvonis eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dengan hukuman delapan bulan penjara.

Lalu, bagaimana respons Rizieq Shihab di balik bui saat tahu bahwa permohonan bandingnya ditolak oleh Majelis Hakim?

“Alhamdulillah, bersyukur dan bersabar dengan putusan tersebut,” jawab kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, kepada JPNN, seperti dikutip terkini.id pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Aziz juga menyebut bahwa Rizieq mendoakan Majelis Hakim yang mengandaskan bandingnya itu agar diberikan keberkahan dan kesehatan.

Selain itu, ia juga meminta kepada hakim agar menegakkan keadilan dalam memutus setiap perkara yang ditangani tanpa memprioritaskan kebencian.

Baca Juga: Akun Ade Armando Tumbang, Denny Siregar: Mungkin Karena di-Rush

“Janganlah kebencian kita kepada sesuatu dan seseorang menjadikan kita tidak adil.”

Lanjut Aziz, ketidakadilan dan diskriminasi hukum membuat Indonesia tidak berkah dan mengundang kemarahan Allah.

“Lanjutkan revolusi akhlak,” tandas Aziz Yanuar.

Baca Juga: Setelah China, Transaksi RI dengan Malaysia-Jepang Perlahan Tinggalkan Dolar AS

Sebagai informasi, sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim memvonis Rizieq dengan hukuman penjara delapan bulan dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.

Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan hukuman lima bulan penjara bila tak membayarnya.

Sementara dalam perkara hasil swab tes di RS Ummi Bogor, Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap HRS.

Ketua Majelis Hakim, Khadwanto, menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

https://makassar.terkini.id/upaya-ba...kita-tak-adil/
nomorelies
prabas
Proloque
Proloque dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.1K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan