Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

serikat.palakAvatar border
TS
serikat.palak
Kasus di Polrestabes Medan Sering tak Jelas dan Raib, Pengamat: Jangan di 86 Kan





TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Polrestabes Medan kerap menangani sejumlah kasus yang mencuri perhatian publik.

Sayangnya, penanganan kasus di Polrestabes Medan sering tak jelas dan raib.

Menurut pengamat sosial Bakhrul Khair, seharusnya polisi transparan dalam menangani perkara.

Jangan ada yang ditutup-tutupi, sehingga memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.

"Dalam perspektif kasus, ada yang namanya tersangka, pelaku, dan korban. Yang jadi persoalan, dimana akuntabilitasnya, transparansi, dan aksesibilitasnya ketika kasus itu sudah jadi tugas pokok kepolisian," kata Bakhrul Khair, Senin (19/7/2021).


Mantan pengawas internal Polri (2000) ini menjelaskan, sudah semestinya Polri memberikan jawaban sekaitan dengan rentetan kasus yang ditangani.

Dia pun mewanti-wanti aparat kepolisian jangan sampai mengendapkan kasus, terlebih coba-coba melakukan tangkap lepas.

"Ya jangan sampai ada '86'. Karena itu pelanggaran hukum. Kalau pun itu terjadi, tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung. Bisa diperaperadilankan, dipropamkan, atau dilaporkan ke Kompolnas," ujarnya.

Dari catatan www.tribun-medan.com, adapun deretan kasus yang tak juntrung kejelasannya hingga saat ini yakni:

Kasus Penggerebekan Rapid Tes Antigen Drive Thru di Lapangan Merdeka

Sampai saat ini lokasi pos rapid test antigen drive thru di Lapangan Merdeka masih disegel polisi sejak digerebek pada Selasa (25/5/2021) lalu.

Menurut Kanit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) AKP Aryya Nusa Hindrawan, penggerebekan tersebut berkaitan dengan legalitas dan adanya pelanggaran protokol kesehatan.

Ada barang-barang yang dibawa dan tiga orang diperiksa oleh Polrestabes Medan saat itu. Kasus ini pun bergulir.

Pada Rabu (26/5/2021) lalu, pihak kepolisian melakukan pengembangan.

Belakangan, tudingan legalitas yang disampaikan polisi mengambang dan terkesan jauh dari substansi penggerebekan yang mulanya menyebut soal legalitas.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko malah mengatakan bahwa pos rapid test antigen drive thru tersebut sudah mencuri arus selama empat bulan beroperasi.

Baca juga: Pakai Alat Swab Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, 5 Petugas Medis Diamankan, Ini Kata Polda Sumut

Tapi sampai saat ini, masih belum jelas apakah sudah ada penetapan tersangka dan berapa orang yang telah diperiksa.

Bahkan, terkait apa dasar penggerebekan juga masih kabur.

Apakah menjurus soal izin, limbah, atau lainnya.

Pascadigerebek, Julheri Sinaga selaku kuasa hukum PT Sumatera Siberia, penyelenggara rapid test antigen melayangkan protes.

Julheri mengatakan izin kegiatan mereka lengkap.

Polrestabes Medan yang berulangkali dikonfirmasi tak memberikan jawaban jelas soal duduk perkara kasus ini hingga sekarang.

Kasus Rapid Tes Antigen Di Depan Kantor Pos Kota Medan

Sehari setelah penggerebekan rapid test antigen drive thru di Lapangan Merdeka, Polrestabes Medan melanjutkan operasi di pos rapid test antigen depan kantor Pos Medan.

Tuduhannya juga sama, yakni alasan izin.

Setelah menggerebek lokasi ini, kasusnya pun tak jelas sampai sekarang.

Tak ada perkembangan, apakah polisi sudah menetapkan tersangka, atau justru lebih memilih meng SP-3 kan kasus ini.

Pascadigerebek Polrestabes Medan, dokter yang bertanggungjawab di lokasi rapis test justru mengatakan mereka punya izin dari Klinik Aziz, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan Kota Medan.

Kuat dugaan, penggerebekan ini cuma pencitraan polisi belaka.

Soal Manager Bosque

Selanjutnya kasus penggerebekan Sekda Nias Utara Yafeti Nazara di karaoke Bosque Jalan Adam Malik.

Kasus ini ditangani Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Namun, seiring berjalannya waktu, untuk manajer karaoke Bosque berinisial RG alias Kiki yang diduga menjadi dalang peredaran gelap narkoba itu penanganannya diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Polisi sempat memanggil Kiki, walaupun tak jelas apakah yang bersangkutan datang atau tidak.

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra ketika dikonfirmasi pada 7 Juli 2021 lalu, malah mengatakan bahwa penanganan manajer karaoke Bosque masih dipegang Sat Res Narkoba.

Kasus Mahasiswa Peras Kepala Rutan di Humbang Hasundutan

Kasus lain yang tak jelas ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan yakni penangkapan dua mahasiswa yang dituduh memeras Kepala Rutan di Humbang Hasundutan.

Pemerasan ini dilakukan pelaku dengan modus akan membeberkan adanya fakta layanan pekerja seks komersial (PSK) di dalam rutan.

Pejabat rutan itu pun dimintai uang Rp 75 juta.

Lalu, pejabat rutan menyerahkan uang muka Rp 5 juta.

Saat menyerahkan uang kedua kalinya, kedua mahasiswa ditangkap.

Belakangan kabar mencuat, bahwa kedua mahasiswa yang ditangkap sudah bebas.

Kasus dugaan penyediaan layanan PSK di rutan dimaksud juga tidak didalami, hilang begitu saja.

Pejabat Sat Reskrim Polrestabes Medan yang ditanyai soal kasus ini juga tak mau menjelaskan lebih lanjut duduk perkara sebenarnya.

Kasus SPA Furla

Polrestabes Medan sempat menggerebek SPA Furla di Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Penggerebekan dilakukan dalam rangka penegakan aturan PPKM Darurat.

Saat penggerebekan terungkap bahwa SPA Furla ini diduga menjadi tempat penyedia layanan esek-esek pemuas syahwat.

Polisi yang saat itu dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko ada mengamankan 21 wanita terapis bersama kondom bekas pakai.

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Raflesia Langgak Putra ketika dikonfirmasi mengatakan sudah memulangkan 21 pekerja wanita tersebut.

Dia mengatakan bahwa 21 pekerja wanita yang diduga menjadi pelayan nafsu itu adalah korban.

"Kami lakukan pemeriksaan, panggil dinas sosial setelah itu kami pulangkan. Karena mereka statusnya korban," kata Rafles, Senin (19/7/2021).

Namun, soal apakah polisi ada memeriksa atau menahan pemilik SPA Furla, tidak dijelaskan lebih lanjut.

Padahal pemilik atau penyedia jasa layanan esek-esek bisa dijerat Pasal 269 KUHP dengan ancama satu tahun empat bulan penjara.(cr8/tribun-medan.com)

https://medan.tribunnews.com/2021/07...6-kan?page=all

Sebenarnya bukan di 86 kan tapi di 69 kan sampai climaaaaaxxx ccroooottttt emoticon-Ngakak (S)

Bagian dari progam Konsultasi Informasi Edukasi (KIE) resmi polkep medan untuk membentuk tradisi, budaya mental, perilaku, mindset warga medan, yg dilaksanakan secara berkesinambungan, terus menerus tiada henti lintas kapoldasu emoticon-Shakehand2

Dimana outcome dari progam KIE ini terlihat jelas di medan, dimana warga baik2 males lapor dan premanisme alias budaya adat tradisionil warisan moyang petak sumut berlangsung lancar, aman dan kondusif hingga detik ini berakibat kenaikan harga barang dan kenaikan penyebaran covid19 emoticon-Recommended Seller

Kesimpulan nya, kendala mengatur sebuah operasi,baik PPKM maupun Pemberantasan Preman adalah SAMAK utk instansi sipil dan non sipil di medan emoticon-Sundul Up

Sudut Pandang Komandan Sipil (Walikota/Satpol PP/Kepalak Daerah)

Camat,lurah,kepling tidak punya komitmen menjalankan instruksi PPKM/berantas preman, HANYA melakukan ketika mata pimpinan melihat, selebihnya masa bodo (autis) ,pura2 bodo dan bodo benaran

Sudut Pandang Komandan Non Sipil (Generals/Commander-In-Chief/Colonels)

Pasukan/Korlap/Sector Commanders tidak punya komitmen menjalankan instruksi PPKM/berantas preman, HANYA melakukan ketika mata pimpinan melihat, selebihnya masa bodo (autis) ,pura2 bodo dan membangkang diam2 (tidak ada non sipil yg botol, ujian masuk sdh didesain sedemikian rupa, sehingga hanya yg terbaik dari yg terbaik mampu lulus, beda dengan sipil, cukup pandai kombur dan ngarab di kede kopi sdh bisa jadi anggota dHewan/tokoh fantat masyarakat alias sipil tidak pakai ujian masuk) emoticon-Ngakak (S)



Kesulitan Komandan Sipil (Walikota/Satpol PP/Kepalak Daerah) maupun Komandan Non Sipil (Generals/Commander-In-Chief/Colonels)

Tidak mampu berada di beberapa lokasi berbeda pada saat bersamaan untuk memantau perilaku anak buah, kecuali kalau punya jutsu kagebunshin atau surveillance CCTV (beda sama CCTV biasa, sedangkan ATCS dishub medan bosok, settingan waktu saja pakai waktu zona singapore,GMt +8,tandanya hanya tau masang doank) emoticon-Ngakak (S)

SARAN:

Memakai people surveilances, warga yg melaporkan Pelanggaran PPKM/Premanisme Medan :
1. dillindungi identitas
2. diberi imbalan insentif keringanan pajak
3. ditindak lanjutin max 3 jam dari laporan

Aparat sipil yang ketahuan tidak kerja/tidak komitmen ----------> PIDANA

Aparat non sipil yang ketahuan tidak kerja/tidak komitmen --------> MUTASI ke Hutan papua,tanpa kemungkinan mutasi ulang,selamanya disana (perlu peran Kapolri)

Sang Pengamat di berita bakal di 86 kan
0
984
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan