Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

NegaraTerbaruAvatar border
TS
NegaraTerbaru
Pembatasan & Pembungkaman Kritik Mahasiswa (PPKM) Darurat
Spoiler for PPKM Darurat:


Spoiler for video:



“Men are entitled to equal rights-but to equal rights to unequal things” – Charles James Fox (Mantan Ketua House of Commons of United Kingdom)

Pemikiran dari Mantan Ketua Parlemen UK, Charles James Fox tersebut menarik. Ia meyakini bahwa tiap manusia memiliki hak yang sama, tapi harus diingat pula tiap manusia pun memiliki hak yang sama atas ketidaksamaan. Sebuah pemikiran yang realistis terhadap aspek yang idealistis. Sebab jika setiap orang memiliki hak yang sama, akan ada saja persengketaan antar pihak yang menginginkan kesamaan hak tersebut. Sehingga terciptalah ketidaksamaan.

Hal yang dapat dilakukan manusia, terutama di negara demokrasi yang menjunjung tinggi kesamaan hak adalah mencari jalan tengah yang tak selalu menguntungkan suatu pihak tapi tak pula selalu merugikan pihak lainnya.

Namun yang acap kali terjadi di negeri tercinta ini adalah hak beberapa pihak ternyata lebih diuntungkan atau bahkan lebih merugikan pihak lainnya.

Lalu apakah ada contoh kasusnya? Salah satunya dapat kita tengok dari pemberlakuan PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2020 nanti. PPKM Darurat yang diharapkan dapat menurunkan penularan virus Covid-19, ternyata dapat menyebabkan konflik antara hak untuk sehat (vaksinasi), hak untuk beraspirasi (demo mahasiswa) dan hak beribadah (peneyelenggaraan kurban dan Idul Adha).

Sebelum membahas konflik hak-hak tersebut, ada baiknya kita simak penjelasan soal PPKM Darurat berikut.

Pada hari Kamis, 1 Juli 2021, Presiden Jokowi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali. "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali," kata Jokowi.

Sejumlah aturan yang akan diberlakukan selama pelaksanaan PPKM Darurat di antaranya: 100 persen WFH (terkecuali bagi pekerja sektor esensial dan kritikal), belajar daring, pembatasan pasar, penutupan mal, tetap beroperasinya kegiatan konstruksi, penutupan tempat ibadah, penutupan atau pelarangan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian, pembatasan transportasi umum, pembatasan resepsi pernikahan, berbagai peraturan ketat bagi pelaku perjalanan, serta kewajiban menggunakan masker.

Sumber : CNN Indonesia[Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali Selama 3-20 Juli]

Daerah yang menerapkan PPKM Darurat terdiri atas 48 kabupaten/kota Jawa – Bali dengan level asesmen 4 yang berada di 5 provinsi serta 1 daerah khusus ibu kota. Selain itu, PPKM Darurat juga diterapkan pada beberapa daerah dengan level asesmen 3 di Jawa-Bali.

Sumber : Kompas [PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Daftar Daerah yang Menerapkannya]

Sebagai informasi, level 4 artinya daerah tersebut memiliki kasus Covid-19 lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100 ribu penduduk per minggu, serta kasus kematian lebih dari 5 per 100 ribu penduduk per minggu. Sedangkan level 3 artinya ada 50 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk per minggu, 10 – 30 perawatan di rumah sakit per 100 ribu penduduk per minggu, serta jumlah kematian 2 – 5 per 100 ribu penduduk per minggu.

Presiden Jokowi sendiri telah menunjuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin PPKM Darurat.

Luhut yang juga mantan Komandan Group 3 Kopassus mengatakan kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat terancam diberhentikan. Pemberhentian bisa diterapkan jika kepala daerah yang bersangkutan berulang kali tidak menjalankan PPKM Darurat arahan pemerintahan pusat.

"Dalam hal gubernur, bupati, wali kota tidak melakukan ketentuan PPKM darurat dan ketentuan poin dua di atas, dikenakan sanksi administrasi dua kali berturut-turut sampai diberhentikan sementara," kata Luhut pada 1 Juli 2021.

Poin dua yang dimaksud Luhut adalah ketentuan gubernur, bupati dan wali kota agar melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Ancaman sanksi ini, kata Luhut, diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan lebih detail akan dikeluarkan Menteri Dalam Negeri.

Sumber : CNN Indonesia [Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan]

Bagi pelanggar aturan PPKM Darurat secara umum, Mendagri Tito Karnavian mengatakan sanksi pidana yang digunakan Kemendagri mengacu pada KUHP Pasal 212 dan Pasal 218, serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tito mengatakan, pelanggar yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar atau bahkan hingga menimbulkan klaster Covid-19 dapat dipidana sesuai dengan ketentuan UU tersebut.

Adapun beberapa sanksi yang dikenakan contohnya berdasarkan Pasal 212 KUHP yaitu pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400 ribu. Sementara pelanggar kebijakan PPKM Darurat yang dikenakan sanksi Pasal 218 KUHP yaitu pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu.

Sumber : Tempo [Langgar PPKM Darurat, Ini Sanksi yang Disiapkan Pemerintah]

Oleh karena ketatnya aturan PPKM Darurat, maka demi penegakkan aturan tersebut pula Presiden Jokowi menunjuk Luhut yang juga Jenderal Purnawirawan TNI AD sebagai orang yang memimpin penanganannya.

Politikus PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan Luhut disebut memiliki sejumlah keunggulan. Seperti pendekatannya yang rasional, serta tidak banyak bicara tapi kerja. "LBP (Luhut Binsar Panjaitan) itu 'man of action', pendekatannya rasional, tidak banyak bicara tapi kerja," kata Hendrawan pada 30 Juni 2021.

Sejumlah faktor yang disebutkan itu lah yang kemungkinan membuat Presiden Jokowi kembali menunjuk Luhut pimpin penanganan Covid-19.

Namun, Hendrawan menegaskan, jika Luhut tak bisa bekerja sendirian. Kinerja Luhut dinilai perlu adanya sokongan dari tim yang kuat.

Sumber : Suara [Jokowi Lagi-lagi Tunjuk Luhut Tangani Covid, PDIP: LBP Itu Man Of Action]

Luhut sebagai orang yang memiliki latar belakang militer agaknya cocok bekerja dengan tim yang berlatar belakang militer pula. Oleh karena itu, ada baiknya agar PPKM Darurat berjalan dengan semestinya, Luhut mendorong agar pihak militer lebih berperan aktif di garis depan pelaksanaan PPKM Darurat. Dengan kata lain, Pangdam dan Dandim nantinya lebih aktif di media maupun lapangan mengawal penegakan aturan PPKM Darurat.

Apalagi hal tersebut tak asing lagi bagi Luhut. Ketika zaman Luhut masih menjabat di TNI AD, ia telah mengenal istilah ABRI Masuk Desa (AMD) yang kini menjadi TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Bedanya, saat PPKM Darurat nanti yang juga menyasar banyak kabupaten/kota Jawa – Bali termasuk desa-desa yang ada di dalamnya, maka pihak TNI tak hanya membangun pedesaan, tapi juga mengawal berlangsungnya protokol kesehatan PPKM Darurat secara tegas.

Secara ideal, dengan berbagai pertimbangan aturan dan sanksi di PPKM Darurat, ditambah dengan dominannya pihak militer dalam pengawasannya, maka pembatasan yang ketat tersebut dapat dipastikan mampu menurunkan angka Covid-19 Indonesia.

Namun kemungkinan yang terjadi nanti ternyata tak seideal yang diharapkan. Pelaksanaan PPKM Darurat bahkan berpotensi menciptakan beberapa konflik soal hak. Yakni konflik hak kesehatan dengan vaksinasi, hak beraspirasi, dan hak beribadah.

Pemberlakuan PPKM Darurat di saat pemerintah tengah gencar-gencarnya vaksinasi Covid-19 massal menyebabkan adanya dua kebijakan yang bertolak belakang apabila dilaksanakan secara bersamaan dalam satu regional yang sama. PPKM Darurat mendorong masyarakat agar tetap di rumah dan menjauhi kerumunan massa yang disertai dengan minimnya ruang aktivitas sosial di luar rumah. Sementara pelaksanaan vaksinasi menyebabkan masyarakat keluar rumah dan mendatangi kerumunan massa di tempat vaksinasi.

PPKM Darurat di 48 Kabupaten/Kota Jawa – Bali yang akan menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan kerumunan massa mustahil untuk memacu vaksinasi. Oleh karena itu, program percepatan vaksinasi akan lebih dapat diimplementasikan pada Kota/Kabupaten di Jawa – Bali yang tidak termasuk sasaran PPKM Darurat, maupun pada Kota/Kabupaten di luar Jawa – Bali.

Namun jika kita melihat target Presiden Jokowi terhadap vaksinasi, maka besar kemungkinan vaksinasi massal tetap akan dilaksanakan pemerintah. Sebab demi mencapai target 1 juta dosis vaksin per hari di bulan Juli, dan 2 juta dosis di bulan Agustus, sungguh tak mungkin target tersebut akan tercapai seandainya vaksinasi massal hanya dilakukan di daerah yang tak melaksanakan PPKM darurat.

Sumber : Tempo [Kejar Vaksinasi 2 Juta Dosis Per Hari, Jokowi: Tak Sulit Asal Vaksinnya Ada]

vaksinasi massal (dapat dipastikan akan menghasilkan kerumunan massa dan pelanggaran prokes) yang dilaksanakan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, akan meningkatkan risiko terjadinya tuntutan untuk membentuk kerumunan massa lainnya. Seperti kemungkinan adanya aksi demo mahasiswa besar-besaran yang belakangan menyuarakan aspirasinya terkait ketidakpuasan terhadap Presiden Jokowi (dipicu dari gerakan BEM UI soal ‘lip service’ presiden).

Hal ini dapat kita tengok saat rencana Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang akan melakukan aksi turun ke jalan. Adapun hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada BEM UI terkait unggahan yang menyebutkan Presiden Jokowi ‘The King of Lip Service’,

Saat ini, pihak BEM SI mengatakan mereka akan melakukan aksi dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19.

“Apabila mampu menciptakan peluang untuk turun ke jalan, maka geraklah dengan mempertimbangkan kondisi COVID-19 hari ini,” ujar Koordinator Pusat BEM SI 2021 Wahyu Suryono pada 30 Juni 2021. Oleh karena itu, menurut Wahyu, aksi itu tidak dilakukan oleh seluruh mahasiswa, melainkan bersifat perwakilan dari sejumlah daerah saja.

Ia pun menegaskan, meski simbolik namun aksi itu sebagai bentuk perlawanan rakyat terhadap matinya demokrasi Indonesia.

Sumber : Makassar.Terkini [Makin Panas! BEM SI Kini Ancam Turun ke Jalan: Indonesia Alami Degradasi Demokrasi yang Nyata!]

Bisa kita bayangkan, ketika para mahasiswa melihat kerumunan massa vaksin yang melanggar protokol kesehatan terjadi saat PPKM Darurat, maka bukan tak mungkin, para mahasiswa yang awalnya berniat tetap menjaga prokes dalam menyuarakan hak beraspirasi, justru mengikuti langkah kerumunan massa vaksinasi.

Secara logika, jika kerumunan massa vaksinasi yang melanggar prokes boleh dilakukan, tentunya para mahasiswa pun boleh membuat kerumunan dalam menyuarakan aspirasinya.

Terlebih lagi, Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO, Affandi Ismail, pernah menyatakan protes dengan poster yang berisi seruan untuk menyudahi kepemimpinan Presiden Jokowi, dengan judul “HMI Bersama Rakyat Memanggil Revolusi Indonesia 2021”. Menurutnya, pemerintahan Jokowi cukup sampai 7 tahun saja. Terutama karena beban negara yang luar biasa dan mengalami keterpurukan.

Pernyataan Ketum PB HMI MPO itu tentunya menambah bahan bakar bagi mahasiswa untuk turun ke jalan.

Sumber : Warta Ekonomi [Belum Reda The King Of Lip Service, Kini Muncul Ajakan Revolusi 2021 dari HMI: 7 Tahun Sudah Cukup]

Lantas apakah hanya hak beraspirasi mahasiswa yang akan dikorbankan Pemerintah saat PPKM Darurat? Tidak juga, ada satu lagi hak yang dirugikan, yakni hak beribadah Idul Adha (Hari Raya Qurban) yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 dan bertetapatan pula dengan hari terakhir PPKM Darurat. Hal ini tentunya akan menyebabkan hilangnya hak beribadah umat muslim (Sholat Ied berjamaah di masjid) pada seluruh daerah yang menerapkan PPKM Darurat,

Akan tetapi hak beribadah tersebut tidak terlalu terganggu. Sebab pemotongan hewan kurban tak harus dilakukan tepat pada tanggal 20 Juli 2021/10 Zulhijah 1442. Bagi umat muslim, waktu penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan setelah Shalat Idul Adha hingga matahari terbenam di tanggal 13 Zulhijah atau pada hari-hari Tasyrik. Dengan kata lain, pemotongan hewan qurban masih dapat dilakukan hingga tanggal 23 Juli 2021.

Oleh karena itu, kemungkinan kerumunan massa pemotongan hewan qurban akan tetap terjadi.

Hal ini menarik untuk menjadi perhatian. Selama ini pemerintah selalu melakukan kebijakan pembatasan dengan rentang waktu 14 hari. Jika kasus belum turun, maka akan diperpanjang lagi selama 14 hari. Tengok saja berbagai aturan pembatasan terdahulu, mulai dari PSBB hingga yang terakhir PPKM Mikro. Tapi uniknya, PPKM Darurat dilakukan dengan rentang waktu 17 hari.

Seharusnya kebijakan PPKM Darurat Jawa – Bali dilakukan mulai dari tanggal 3 – 17 Juli 2021. Lalu diperpanjang lagi selama 14 hari hingga tanggal 31 Juli 2021, jika PPKM Darurat belum membuahkan hasil yang diharapkan. Apalagi dengan asumsi akan terjadinya kerumunan massa saat Idul Adha dan pemotongan hewan qurban.

Kebijakan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 justru mengesankan pemerintah bersikap banci, atau tidak tegas pada kegiatan yang besar kemungkinannya menimbulkan kerumunan seperti pemotongan hewan qurban.

Apakah ini ada keterkaitannya dengan ibadah di Hari Raya Idul Adha tak hanya soal ibadah ke Maha Pencipta tapi juga soal bisnis?

Sungguh manuver kebijakan yang unik dalam mengakomodasi dua hak, kesehatan dan beribadah. Vaksinasi massal memang merupakan kegiatan untuk mengakomodasi kepentingan kesehatan, namun di sisi lain ia juga menjadi lahan bisnis jual beli vaksin. Begitu pula dengan pemotongan hewan qurban.  Kegiatan tersebut untuk kepentingan ibadah, namun di sisi lain ia juga menjadi lahan bisnis jual beli hewan qurban, terutama di kalangan Kyai NU yang mayoritas berada di daerah terkena PPKM Darurat.

Bukankah hal ini juga menunjukkan bahwa PPKM Darurat justru menjadi manuver Presiden Jokowi untuk mengakomodasi kepentingan bisnis dengan dalih mengakomodasi hak untuk sehat (vaksinasi) dan hak untuk beribadah (pemotongan hewan qurban)?

Seandainya saja hak beraspirasi dan hak beribadah (sholat ied berjamaah di masjid/lapangan) memiliki nilai bisnis, tentu akan lain lagi ceritanya.
Diubah oleh NegaraTerbaru 05-07-2021 05:11
twiratmoko
daddydaddydoo
anton2019827
anton2019827 dan 6 lainnya memberi reputasi
3
1.7K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan