sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
PPKM Mikro Diperpanjang hingga 14 Juni, Anies: Jangan Lengah! Prokes Harus Dipatuhi


JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memperpanjang Penerapan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 1 hingga 14 Juni 2021 atau dua pekan ke depan. Perpanjangan PPKM Mikro ini untuk mengendalikan pandemi Covid-19.

"Guna terus mendukung pengendalian pandemi, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat Mikro hingga 14 Juni 2021," tulis Anies dalam akun Instagram-nya @aniesbaswedan, Selasa (1/6/2021).

Dalam dua minggu ini, kata Anies, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta kasus Covid-19 kembali aktif setelah libur Lebaran 2021. Baca juga:Ada Peningkatan Kasus Aktif, Pemprov DKI Kembali Perpanjang PPKM Mikro sampai 14 Juni 2021

Baca Juga:

"Mengacu data @dinkesdki, dalam dua minggu terakhir terjadi peningkatan kasus aktif antara lain disebabkan kembalinya masyarakat berkegiatan pascalibur Idulfitri 1442 Hijriah," tulisnya kembali.



Anies menegaskan, Pemprov DKI telah bersiap, terutama untuk melakukan treatment dan tetap waspada terhadap lonjakan kasus yang lebih tinggi. Baca juga:PPKM Mikro Berlaku Seluruh Provinsi Besok, Satgas Minta Peran Posko Dioptimalkan



"Sementara itu, vaksinasi juga terus digenjot untuk mencapai sasaran 3.000.689 vaksinasi pada tahap 1 dan 2. Per tanggal 31 Mei 2021, 2.432.561 orang telah menerima dosis pertama vaksin dan 1.775.331 telah menerima dosis kedua vaksin. Selain itu, 12.673 orang telah menerima dosis pertama vaksinasi Gotong Royong hasil kolaborasi dengan berbagai pihak," tuturnya.

Anies meminta, agar masyarakat tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. "Jangan lengah! Protokol kesehatan masih harus dipatuhi. Mari saling menasihati dan saling mengingatkan untuk lindungi sesame," pugkasnya.

Meski demikian, Anies mengingatkan, pihaknya tetap akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar PPKM. Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran itu, bisa langsung dilaporkan ke aplikasi JAKI.



"Perlu diketahui juga, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PPKM segera laporkan melalui aplikasi JAKI," tambah Anies.


Sumber : https://metro.sindonews.com/read/443...ent_aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Habib Rizieq Ajukan Banding Kasus Kerumunan Petamburan

- Diduga Tersengat Listrik, Kuli Bangunan Tewas di Atas Ruko

- Kasus Covid-19 Menurun, Warga Ciracas Minta Mikro Lockdown Dicabut

0
346
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan