lowbrowAvatar border
TS
lowbrow
Umpat Etnis China di Instagram, Emak-emak di Pangkalpinang Dibui 2 Bulan
Jakarta - Emak-emak di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), FA (45), dihukum 2 bulan penjara. FA terbukti mengumpat etnis China di akun Instagram-nya sehingga terbukti menyebarkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hal itu tertuang dalam putusan PN Pangkalpinang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (25/6/2021). Di mana kasus bermula petugas Polres Pangkalpinang menertibkan kawasan parkir di Pasar Pagi Pangkalpinang pada 28 Mei 2021.

Dalam penertiban itu, suami FA, berinisial S, diamankan aparat kepolisian. S dibawa ke dalam mobil petugas dan akan dimintai keterangan di kantor polisi.

COVID-19 di Suramadu
Penertiban ini dilihat FA dan langsung memvideokan kejadian itu selama kurang-lebih 7 menit. Tidak lupa ia membuat pernyataan dalam video itu yang mengumpat etnis China dan aparat kepolisian.

Nah, video itu kemudian disebarkan di Instastory akun Instagram FA sehingga dilihat banyak orang. FA memiliki 700-an follower. Video juga disebar di grup WhatsApp yang ada di HP-nya. Pihak kepolisian tidak terima dan memproses FA hingga ke pengadilan.

PN Pangkalpinang akhirnya menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal itu dilarang oleh Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Victor Togi Rumahorbo dengan anggota Siti Hajar Siregar dan Tanty Helen Manalu.

Baca juga:
Viral Video Gerombolan Gadis ABG Mabuk Umpat Polisi di Sleman
Menurut majelis, video FA menimbulkan rasa tersinggung dan terhina bagi etnis Tionghoa dan penghinaan terhadap institusi Polri. Adapun hal yang meringankan adalah FA bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang
perbuatannya.

"Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan belum pernah dihukum," ujar majelis.


https://news.detik.com/berita/d-5619...dibui-2-bulan?

Janganlah suka mengumpat
odjay05
meooong
meooong dan odjay05 memberi reputasi
2
1.7K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan