Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jaka.sembvngAvatar border
TS
jaka.sembvng
Pemuda Kafir Nonmuslim Ini Bela Rizieq Mati-Matian, Siap Dipenjara Asal Rizieq Bebas


INDOZONE.ID - Simpati dan dukungan kepada imam besar eks ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) pasca divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terus mengalir dari berbagai penjuru.



Tak cuma dari kalangan muslim, dukungan juga datang dari seorang pemuda non-muslim bernama Nicho Silalahi.



Pemuda nonmuslim yang dikenal sebagai aktivis Pro Demokrasi (ProDem) itu mengaku sedih melihat HRS divonis 4 tahun penjara dan menyatakan siap menggantikan posisi Rizieq Shihab di dalam penjara.


Nicho sendiri bukan hanya nonmuslim, namun ia terang-terangan mengaku sebagai kafir.


"Jika boleh tukar badan untuk tahanan IBHRS, maka sebagai kafir yang berdiri demi keadilan aku siap menggantikannya,” kata Nicho Silalahi di Twitter, Sabtu (26/6/2021).


Tweet Nicho Silalahi. (Tangkapan layar)


Menurut Nicho, apa yang dialami oleh HRS merupakan bentuk penyelewengan hukum dengan mempertontonkan abuse of power dari penguasa.

Sebab, kata dia, jika memang hukuman untuk HRS dianggap sebagai penegakan keadilan, maka seharusnya semua pelanggar protokol kesehatan (prokes) juga harus dihukum seperti HRS. Ia juga menyindir kerumunan di Maumere beberapa waktu lalu.


"Jika IBHRS itu dihukum demi tegaknya keadilan maka tangkap semua para pelanggaran prokes termasuk pejabat yang menyembunyikan informasi pada publik saat dia terpapar Virus China Jahanam Itu. Krumunan Maumere dll juga harus ditindak," kata dia.

Tweet Nicho Silalahi. (Tangkapan layar)


Lebih lanjut, Nicho mengaku marah melihat apa yang diperlakukan penegak hukum terhadap Rizieq.


"Aku yang kafir aja marah bila ulama di kriminalisasi dengan modus prokes, sedangkan pejabat yang menyembunyikan informasi dari publik serta membuat krumunan seperti di Maumere, krumunan pilkada, krumunan vaksin dll tidak ditindak. Ayo #SaatnyaNyalakanTandaBahaya untuk keadilan," katanya.


Tweet Nicho Silalahi. (Tangkapan layar)


Seperti diketahui, Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).


"...menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seperti disimak Indozone melalui tayangan virtual di YouTube.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut HRS 6 tahun penjara.


Majelis hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan vonisnya adalah perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat.


HRS sendiri menyatakan menolak putusan tersebut dengan dua alasan. Salah satunya, ia tak terima karena saksi ahli forensik tidak pernah dihadirkan selama persidangan berlangsung.


"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," katanya.


sumber: https://www.indozone.id/news/1xs54R9/pemuda-kafir-nonmuslim-ini-bela-rizieq-mati-matian-siap-dipenjara-asal-rizieq-dibebaskan/read-all

mantap djiwaemoticon-Traveller
gmc.yukon
Somad.Monyong
Somad.Monyong dan gmc.yukon memberi reputasi
2
1.9K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan