Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Fatim7777Avatar border
TS
Fatim7777
Bobol Credit Card Buat Beli Bitcoin, Polisi Tangkap 4 Pelaku


Surabaya - Bobol Credit Card buat beli Bitcoin, Polisi menangkap 4 Pelaku. Polda Jatim mengamankan pelaku sebanyak 4 orang yaitu HTS, AD, RH dan RS. Pihak Polisi mengamankan pelaku sebab sudah melakukan pembobolan kartu kredit untuk beli bitcoin.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, bahwa 4 pelakj tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. HTS, berperan sebagai koordinator dan penampung data, lalu tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah data yang nantinya ia kirim ke HTS.

“Sedangkan, RH yang bertugas mencari data credit card milik orang lain. Lalu, pelaku RS yang tugasnya sebagai penyedia Akun Paxful atau data milik orang lain." Ungkap Kombes Pol Gatot.

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham juga menerangkan hal yang sama, bahwa HTS merupakan koordinator bertugas menampung akun credit card, lalu mengolahnya yang nantinya untuk beli bitcoin atau crypto.

“Credit card ini mereka olah dulu di paxful. Setelah itu, pelaku lainnya mulai beraksi dengan menggunakan akun paxful orang lain. Lalu, akun paxful itu ia kirim ke HTS, data email yang ada di kartu kredit oleh HTS, ia olah. Selanjutnya, mereka membeli bitcoin sebagian dan sebagiannya lagi untuk kepentingan pribadi,” ungkap Zulham.

Zulham mengungkapkan, pelaku sudah melakukan aksinya selama 1 tahun. Keuntungan yang diterima HTS 300 jutaan.

Menurut Zulham, kasus itu akan berkembang. Pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang saat ini sedang berada di luar kota.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan amankan 3 orang pelaku inisialnya sudah ada dan mudah-mudahan berkembang." Ungkapnya.

Korban dari kasus pembobolan tersebut sebagian besar adalah warga negara asing. Hasil keuntungan ini mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.

“Korbannya sebagian besar merupakan warga negara asing. Hasil keuntungannya mereka gunakan untuk kepentingan pribadi." Tutur Zulham.

Tersangka pembobol kartu kredit untuk bitcoin ini terancam "Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP".

Sumber
https://matamatadot.com/bobol-credit...gkap-4-pelaku/
Diubah oleh Fatim7777 14-06-2021 17:15
nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
979
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan