Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

NegaraTerbaruAvatar border
TS
NegaraTerbaru
Siapa Berani Usut Korupsi Alutsista : KPK vs Kejagung
Spoiler for KPK, Kejaksaan:


Spoiler for Video:


“A horse never runs so fast as when he has other horses to catch up and outpace” – Publius Ovidius Naso (Penyair Romawi)

Kutipan dari penyair Romawi era kaisar Augustus tersebut menceritakan tentang kuda yang memaksa dirinya berlari cepat agar dapat mengungguli kuda lainny. Berdasarkan kutipan tersebut, Ovid mengajarkan kita bahwa persaingan atau kompetisi adalah motivasi yang kuat agar manusia dapat berupaya lebih keras lagi demi mendapatkan hasil yang lebih baik.

Persaingan itu pun berlaku di masa kini, termasuk dalam penindakan hukum terhadap beberapa kasus korupsi yang seolah mati suri. Kasus korupsi yang tengah menghantui dunia militer khususnya alutsista negeri ini.

Padahal Indonesia kurang apa lagi? Ada lembaga khusus yang mengusut korupsi seperti KPK dan Kejaksaan yang sebentar lagi akan menjadi superpower dalam menindak korupsi dengan RUU Kejaksaan-nya.

Hari Sabtu, 5 Juni 2021, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menceritakan kedekatannya dengan salah satu penyidik senior KPK Novel Baswedan. Kedekatan mereka berdua diibaratkan Mahfud dengan mengatakan jika ia menjadi Presiden RI, maka sosok Novel akan ia angkat sebagai Jaksa Agung.

Hal itu diungkapkan Mahfud saat menjawab pertanyaan yang menoroti tentang kondisi KPK yang diselimuti polemik alih status pegawai sebagai ASN, termasuk soal Novel yang ‘disingkirkan’ lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menko Mahfud mengaku bahwa secara pribadi ia sejak dulu pro-KPK. Namun pandangannya belum tentu sesuai dengan pandangan pihak lain yang banyak menganggap Novel Baswedan bersikap politis dalam bertugas. Seperti laporan yang mengatakan ada korupsi tertentu yang dibiarkan, atau hanya menargetkan partai-partai tertentu saja.

Sumber : Detik[Cerita Mahfud Md: Kalau Saya Presiden, Novel Baswedan Jaksa Agung]

Ucapan Menko Mahfud seolah menyindir KPK bahwa jika memang lembaga anti rausah itu merasa dilemahkan, mengapa kasus yang jadi perhatiannya serta perhatian Presiden Jokowi hingga kini tak jua diusut, padahal Mahfud sangat berharap KPK mampu menindak seluruh perkara korupsi tanpa pandang bulu.

Kasus yang jadi perhatian Jokowi tersebut sudah pernah disampaikan Mahfud pada 11 November 2019 lalu. Saat itu Mahfud menceritakan penegakan hukum di Indonesia, salah satunya tentang penyelesaian kasus-kasus korupsi besar. Mahfud mengatakan jika presiden pernah menyampaikan laporan ke KPK agar kasus-kasus besar itu diproses.

Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo mengaku Presiden Jokowi pernah melaporkan sejumlah kasus kepada para pimpinan KPK ketika awal-awal menjabat sebagai presiden. Yakni dugaan suap Petral dan dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta-Westland (AW) – 101. Agus pun mengaku, dua kasus itu memang belum tuntas.

Sumber : Liputan 6 [Ketua KPK: Kasus yang Pernah Dilaporkan Jokowi, Petral dan Helikopter AW-101]

Kasus korupsi di dunia militer sepertinya menjadi momok bagi KPK dalam mengungkapkannya. Contoh lainnya yakni soal mafia alutsista yang disebut Mr M oleh pemerhati pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie. Terkait hal itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto melalui juru bicaranya, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan terima kasih kepada Connie yang telah mengungkap para mafia alutsista, termasuk sosok yang disebut sebagai Mr M. Menhan pun memberi sinyal ke KPK agar menindaklanjuti temuan tersebut.

Namun KPK hanya mengatakan bahwa mereka mempersilakan masyarakat untuk melaporkan terkait isu mafia alutsista. Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK akan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang dilaporkan kepada KPK.

Sumber : Rmol [Ramai Isu Mafia Alutsista, KPK Persilakan Masyarakat Untuk Lapor]

Pertanyaannya, apakah kasus yang diusut KPK selama ini harus berdasarkan laporan masyarakat? Laporan yang dilayangkan Presiden Jokowi saja hingga saat ini tak mampu diselesaikan. Padahal KPK memiliki fungsi pencegahan korupsi. Fungsi yang dapat membuat Lembaga Antirasuah tersebut bertindak tanpa laporan.

Apakah hanya itu? tidak, banyak lagi kasus korupsi ataupun dugaan korupsi di bidang pertahanan yang tak mampu diusut sampai ke akarnya oleh KPK, seperti kasus Sukhoi, Airbus, hingga teranyar soal rencana utang Rp 1.769 T untuk membeli alutsista.

Mungkin mandeknya pengusutan korupsi di bidang pertahanan yang telah merugikan negara sebegitu dahsyatnya itulah yang menyebabkan pemerintah mendorong penguatan Kejaksaan, lewat RUU Kejakasaan. Lewat RUU itu, Korps Adhyaksa akan bertransformasi menjadi lembaga superpower baru dalam pemberantasan korupsi.

Dalam draf RUU Kejaksaan ada beberapa perubahan yang signifikan. Salah satu perubahan ada di Pasal 1 RUU Kejaksaan. Pasal 1 UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 mengatakan bahwa jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Pasal 1 RUU Kejaksaan menambah wewenang jaksa sehingga seorang jaksa dapat bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, ada pula perubahan di Pasal 30. Pada awalnya, Kejaksaan hanya dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Akan tetapi dengan adanya RUU Kejaksaan, Korps Adhyaksa dapat melakukan penyidikan lanjutan guna melengkapi berkas perkara tertentu.

Perubahan pasal di dalam draf RUU Kejaksaan ini akan semakin memperluas wewenang Kejaksaan dalam mengusut suatu perkara.

Sumber : Detik [UU Kejaksaan Akan Direvisi Total, Ini Perbandingan UU dan Drafnya]

Ditambah lagi, pada 22 Juli 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan telah mendorong pembentukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer. Ia menilai pembentukan posisi baru tersebut sebagai salah satu penguatan Kejagung. Sebagai informasi, soal posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer itu sendiri telah dibahas sejak Juni 2020.

Sumber : CNN Indonesia [Jaksa Agung Singgung Pembentukan JAM Bidang Pidana Militer]

Dorongan untuk memperkuat Kejagung itu berbuah manis dengan diterbitkannya Perpres pada 11 Februari 2021 oleh Presiden Jokowi. Lewat Perpres itu, Jokowi secara resmi membentuk Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung.

Sumber : CNN Indonesia [Jokowi Resmi Bentuk Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer]

Namun hingga saat ini, posisi anyar tersebut belum memberikan kontribusi apa-apa terhadap penindakan korupsi di dunia militer dan pertahanan. Tetap saja pengusutan kasus korupsi alutsista seolah mati suri.

Oleh karena itu, demi membuktikan bahwa KPK tidak melakukan politisasi kasus serta demi pembuktian Kejaksaan pantas mendapatkan status superpower Kejagung lewat RUU Kejaksaan dan posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, maka seharusnya kedua lembaga ini berkompetisi mengusut kasus korupsi di bidang pertahanan.

Pihak manapun yang berhasil, itulah yang lebih pantas menindak perkara korupsi di Indonesia dan membuktikan bahwa mereka mampu menindak suatu perkara tanpa pandang bulu dan pengaruh politik dari pihak-pihak tertentu.
Diubah oleh NegaraTerbaru 08-06-2021 09:59
radigabagus
yukoaldino
dionovirwan
dionovirwan dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.5K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan