Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AgamanyaapaAvatar border
TS
Agamanyaapa
Kampoeng Kurma, Bisnis Berbalut Agama yang Berakhir Bangkrut


Jakarta - Masih ingat dengan PT Kampoeng Kurma Jonggol? Kini nasib kegiatan usaha investasi itu resmi berakhir bangkrut. Berkedok konsep syariah, banyak masyarakat yang telah menjadi korban.

Kampoeng Kurma menawarkan investasi dengan menjual kavling. Nantinya, kavling ini akan ditanami kurma dan hasilnya akan dibagikan kepada pemilik kavling.

Namun, seiring berjalannya waktu, masyarakat yang telah investasi tidak melihat hasilnya. Alhasil, uang mereka pun lenyap. Berikut perjalanan Kampoeng Kurma hingga diputus pailit:

1. Korban Teriak Uang Lenyap

Salah satu korban, Irvan Nasrun menjelaskan, awalnya Kampoeng Kurma menawarkan investasi kepada masyarakat dengan menjual kavling. Kavling itu nantinya akan ditanami kebun kurma yang hasilnya akan dibagikan kepada pemilik kavling.

Namun, Irvan yang sudah menanamkan uangnya sejak awal 2018 mengaku belum melihat satu pun pohon kurma yang ditanamkan di kavlingnya.

"Terus pohon kurma juga belum ditanam, karena tidak ada dana. Heran saya, uang pembeli bisa habis," ujarnya kepada detikcom, Senin (11/11/2019).

Kampoeng Kurma sendiri menjanjikan membangun wilayah perkebunan kurma dengan berbagai fasilitas. Mulai dari masjid, pesantren, pacuan kuda dan fasilitas lainnya dengan nuansa Islami.

Masalah investasi ini tercium pada awal Januari 2019, perusahaan mengumpulkan para investor dan memberitahukan bahwa akan ada investor dari Malaysia yang mau mengakuisisi proyek Kampoeng Kurma. Perusahaan pun menjanjikan bagi investor yang ingin menarik dananya akan diberikan full ditambah 20% dari dana tersebut. Saat itu ada sekitar 50% pembeli kavling yang ingin refund, tapi kenyataannya tidak akan yang diproses.

"Pertengahan tahun sekitar bulan Juli, saya tanya ke management Kampoeng Kurma, untuk menanyakan progres. Oleh mereka pertanyaan saya tidak dijawab. Saya akhirnya mencari informasi, ternyata AJB yang dijanjikan untuk kavling saya belum bisa terlaksana, saya tanya kapan AJB, dijawab belum bisa AJB karena dana tidak ada," tuturnya.

"Pertengahan tahun sekitar bulan Juli, saya tanya ke management Kampoeng Kurma, untuk menanyakan progres. Oleh mereka pertanyaan saya tidak dijawab. Saya akhirnya mencari informasi, ternyata AJB yang dijanjikan untuk kavling saya belum bisa terlaksana, saya tanya kapan AJB, dijawab belum bisa AJB karena dana tidak ada," tuturnya.

Tak hanya itu, perusahaan bahkan memberikan cek kosong kepada pembeli yang ingin melakukan refund. Ada juga yang ternyata kavlingnya tidak ada, bahkan ada yang kavlingnya ternyata tanah kuburan.

"Ada kavling yang ada kuburannya, banyak pembeli yang dilempar-lempar karena tanah kavlingnya tidak ada," tambahnya.

Menurut Irvan total yang sudah terjual sekitar 4.000 kavling. Irvan sendiri membeli tujuh kavling dengan nilai Rp 417 juta.

2. Indikasi Total Kerugian Rp 10 M

Satgas Waspada Investasi (SWI) sendiri sebenarnya telah menghentikan kegiatan Kampoeng Kurma pada 28 April 2019 lalu karena terindikasi ilegal alias bodong. Ketua SWI Tongam L Tobing menjelaskan saat ini pihaknya sudah meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasinya.

Ada dugaan jumlah kerugian mencapai Rp 100 juta/orang dengan total jumlah nasabah yang sudah melakukan pengaduan sebanyak 100 orang. Dengan kata lain, sudah ada indikasi kerugian hingga Rp 10 miliar.

"Masih dugaan (kerugiannya). Sekitar 100 orang dengan rata-rata Rp 100 juta/orang," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Jumat (15/11/2019).

Tongam menambahkan, skema bisnis Kampoeng Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400m2 - 500m2 ditanami lima pohon kurma dan akan menghasilkan Rp 175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 - 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

Menurut Tongam, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh/ tidak mati/ tidak ditebang oleh orang lain.

3. Kampoeng Kurma Berstatus PKPU

Pada September 2020 lalu, PT Kampoeng Kurma Jonggol telah resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan itu diambil dalam putusan Perkara Nomor 231/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dimohonkan oleh Topan Manusama dan Dwi Ramdhini.

Dengan begitu Kampoeng Kurma Jonggol dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari terhitung sejak kemarin.

"Kedua pemohon PKPU tersebut membeli 2 kavling tanah seharga masing-masing Rp 78.500.000, dan telah dibayar lunas akan tetapi gagal serah terima oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol," kata Advokat & Pembela Konsumen Zentoni dalam keterangan tertulisnya dilansir Rabu (9/9/2020).

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PKPU terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol layak untuk dikabulkan oleh karena telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

PKPU terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol ini untuk memberikan kesempatan kepada PT Kampoeng Kurma Jonggol untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.

Selain memutuskan PT Kampoeng Kurma Jonggol dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga mengangkat 3 orang Pengurus yaitu Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, Delight Chyril dan Eclund Valery, yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

4. Akhirnya Diputus Pailit

Kampoeng Kurma Jonggol akhirnya dinyatakan pailit setelah proposal rencana perdamaiannya ditolak para kreditur.

"Proposal yang diajukan oleh debitur ditolak para krediturnya dan, berdasarkan rekomendasi dari hakim pengawas, sehingga PT Kampoeng Kurma Jonggol pailit," kata Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, yang menjadi kuasa hukum pemohon dalam perkara ini, Rabu (26/5/2021).

Selanjutnya, terkait kewenangan terkait aset PT Kampoeng Kurma Jonggol atau bundel pailit, ada di tangan kurator yang telah ditunjuk oleh hakim PN Jakpus.

https://finance.detik.com/moneter/d-...gkrut?single=1

reep1000
getthebug
b.omat
b.omat dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2.3K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan