Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kinonotabiAvatar border
TS
kinonotabi
Hari Ini, Majelis Hakim Bacakan Vonis Rizieq Shihab ...
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan putusan terhadap perkara kasus dugaan pelanggaran kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab dkk, Kamis (27/5/2021) pagi ini.

Putusan perkara yang bakal dibacakan yaitu, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. "Sidang Kamis, 27 Mei 2021, dengan agenda putusan dari majelis hakim," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dihubungi, Kamis.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, berkas perkara pertama tercatat dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab. Kemudian, berkas perkara kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama dua tahun. Sementara itu, menuntut pidana penjara terhadap Haris Ubaidillah dkk masing-masing 1,5 tahun.

Berikutnya, dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, berkas perkara tercatat dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Rizieq menjadi terdakwa tunggal dalam kasus ini. JPU menuntut Rizieq engan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000 dalam kasus tersebut. Alex mengatakan, persidangan rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB. Dia menyebut, sidang disiarkan melalui live streaming akun Youtube PN Jakarta Timur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Majelis Hakim Bacakan Vonis Rizieq Shihab dalam Kasus Petamburan-Megamendung", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/202...sus-petamburan.
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Diamanty Meiliana

---------------------------------------------------------------------
cangcimen ... cangcimen mijon mijon qua qua

apapun hasil vonisnya yg jelas ane sudah ragu sama ketegasan majelis hakim
karena 2 fakta yg telah terjadi:
- kalah sama kubu habibanana yg minta sidang offline
- tidak bersikap netral dgn penyebutan gelar habib dalam persidangan ... padahal apapun kedudukan terdakwa selalu disebut nama tanpa embel2 gelar dst sbg prinsip dasar kesetaraan di muka hukum

qulit.qulup
bangmansyur
bangmansyur dan qulit.qulup memberi reputasi
2
928
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan