Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Kebijakan Sri Mulyani: PPN Naik, PPh Diubah, & Tax Amnesty


Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan membahas reformasi sistem perpajakan dalam waktu dekat. Bahkan, wacana untuk kembali memberlakukan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) mengemuka.

Pertama, rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai tahun depan. Rencana ini tak lepas dari upaya peningkatan pendapatan pemerintah di tengah utang yang semakin menggunung.

Untuk saat ini pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 10%. Indonesia merupakan salah satu negara yang memberlakukan single tarif untuk PPN atau Value Added Tax (VAT). Hal ini merupakan amanat Undang-Undang PPN 2009 dengan kisaran PPN sebesar 5%-15%.

Pada tahun 2021, tema kebijakan fiskal pemerintah masih ekspansif. Pengembalian pendahuluan PPN juga merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pelaku usaha yang masuk ke dalam anggaran senilai Rp 45,08 triliun.

Namun, rencana kenaikan PPN mengundang kritik dari DPR. Langkah tersebut dianggap seperti era Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) atau disebut dengan kompeni.

"Cara yang sama pernah diambil di jaman penjajahan Belanda. Ketika kompeni kekurangan uang untuk membiaya operasional pemerintahan jajahan maka kompeni menaikkan pajak," kata anggota DPR Misbakhun kepada CNBC Indonesia.

"Kenapa cara kompeni ini dijadikan referensi dan mau ditiru oleh Menkeu Sri Mulyani?" tanya Misbakhun.

Menurutnya, jajaran Kemenkeu sudah kehilangan akal sehat dan kreativitas untuk menggenjot penerimaan, sampai rencana kebijakan ini muncul. Padahal patut dipahami, risiko ekonomi dan politik yang ditimbulkan sangat besar. Meskipun direncanakan PPN menggunakan skema dua tarif.

"PPN ini multi tarif akan menjadi beban bagi wajib pajak karena mengadministrasikan transaksi yang ada di para pemungut pajak yaitu wajib pajak karena menjalankan kewajiban menurut UU," terangnya.



Selain PPN, pemerintah juga akan mengubah tarif pajak penghasilan (PPh) baik itu PPh perorangan maupun badan. Kabar ini bahkan sudah disampaikan kepada parlemen untuk segera dibahas.

Perubahan tarif ini akan dibahas melalui revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) 2007 yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.

"Terkait pajak ada pembahasan karena ini menjadi perubahan UU KUP kelima, secara global diatur dalam UU tersebut ada PPh, termasuk tarif PPh orang pribadi, pengurangan tarif PPh badan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail apakah perubahan tarif ini akan ke arah kenaikan atau penurunan. Saat ini, tarif PPh orang pribadi tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam aturan ini ada empat lapisan tarif pajak penghasilan yang disusun. Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 50 juta/tahun dikenakan PPh sebesar 5%. Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta-Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 15%.

Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25% dan keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 30%.

Selain itu, dalam revisi UU KUP ini ia menyebutkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dimasukkan oleh Pemerintah. Nanti kelanjutannya akan menunggu hasil pembahasan dengan DPR.

"Jadi ada beberapa hal yang dibahas tentu ini hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR," tegasnya.



Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi Undang-Undang (UU) KUP. Salah satu pembahasannya adalah mengenai pengampunan pajak.

"Apa yang akan diatur UU tersebut ada di dalamnya ada soal PPh, termasuk tarif PPh orang per orang dan pribadi dan pengurangan tarif PPh badan dan PPN barang jasa , pajak penjualan atas barang mewah, dan terkait UU cukai, ada juga karbon tax atau pajak karbon, dan di dalamnya juga ada pengampunan pajak," jelas Airlangga.

Tax amnesty jilid II sebelumnya ramai karena salah satu program tersebut bisa meningkatkan penerimaan pajak di masa pandemi Covid-19. Tax amnesty jilid II juga dikatakan berbeda dengan jilid I.

Perbedaan ada di tarif dan lamanya program. Namun, belum ada kepastian mengenai usulan tersebut.

Sebagai informasi, tax amnesty dilakukan Pemerintah pada tahun 2016 lalu melalui tiga tahap. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap dua pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3% dan tahap tiga pada Januari 2017-Maret 2017 dengan tarif 5%.

Airlangga berharap regulasi tersebut dibahas lebih cepat oleh anggota DPR. Sehingga pemerintah bisa menelurkan dalam sebuah kebijakan untuk mendorong perbaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bapak Presiden telah kirim surat ke DPR dan segera dilakukan pembahasan. Ini diharapkan akan segera dibahas," jelasnya.

RUU yang diajukan, kata Airlangga tentunya mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional terkini. Aturan juga akan disusun lebih fleksibel dengan perkembangan zaman.

"Jadi dibuat lebih luas dan tidak kaku seperti yang sekarang dilakukan," tegas Airlangga.


link


"Bapak Presiden telah kirim surat ke DPR dan segera dilakukan pembahasan. Ini diharapkan akan segera dibahas," jelasnya.
gesermeja
gesermeja memberi reputasi
1
1.4K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan