Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ZenMan1Avatar border
TS
ZenMan1
Catat! Platform Kripto Binance Masuk Daftar Investasi Bodong


Jakarta, CNBC Indonesia - Reli harga uang kripto telah memancing masyarakat untuk berinvestasi di cryptocurrency. Namun dalam berinvestasi ini kamu juga harus memilih platform yang sudah berizin dan mendapat restu dari regulator.

Salah satu yang tidak berizin adalah Binance. Plaftorm jual beli aset kripto ini diklaim yang terbesar di dunia. Namun belum terdaftar secara resmi di Indonesia. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing.

"Sesuai informasi yang tertera pada website Bappebti, per tanggal 18 Februari 2021 hanya ada 13 perusahaan yang termasuk Daftar Perusahaan Pedagang Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti (calon pedagang) dan nama Binance tidak ada di dalamnya," kata Tongam kepada CNBC Indonesia, Senin (3/5/2021).

Dia mengatakan Binance juga dihentikan oleh SWI dan diumumkan dalam siaran pers tertanggal 27 Oktober 2020. Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat sebab platform tersebut melakukan kegiatan pertukaran aset digital tanpa adanya izin.
Tongam mengatakan SWI juga telah memanggil pengurus dan pendacar Binance di Jakarta. Pertemuan itu menyepakati menghentikan kegiatan Binance hingga platform mengantongi izin.
"Binance di Indonesia masuk daftar investasi ilegal pada bulan Oktober 2020, karena melakukan kegiatan perdagangan kripto tanpa izin. Satgas Waspada Investasi memanggil pengurus dan lawyer Binance di Jakarta dan disepakati untuk menghentikan kegiatan Binance di Indonesia sampai ada izin dari otoritas berwenang," jelasnya.
Dia menambahkan jika kegiatan usaha di Indonesia diharuskan memiliki izin usaha dari instansi yang terkait. Termasuk juga Binance dalam hal ini. Sebelum Binance belum mengantongi izin dari instansi terkait, maka platfom itu tidak bisa beroperasi di dalam negeri.
"Sepanjang belum ada izin usaha yang sesuai dari kementerian/lembaga terkait, maka Binance tidak dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia," ungkap Tongam.
Tongam menambahkan jika tidak memiliki izin, perusahaan tersebut tidak ada yang mengawasi di Indonesia karena tidak ada data kegiatan usaha, aliran dana, perlindungan konsumennya, kesesuaian dengan ketentuan di Indonesia, dan lainnya.
"Masyarakat juga rentan dirugikan karena hal tersebut. Apabila ada masalah ke depan, pihak yang tidak memiliki izin tersebut tidak ada di Indonesia dan semakin sulit dimintai pertanggungjawaban," jelasnya.

Daftar 13 Plaform Jual Beli Uang Kripto Berizin dari Bapebbti


Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti merilis 13 perusahan yang memperoleh tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Hingga awal 2021, berikut daftar perusahaan tersebut:

PT Cripto Indonesia Berkat,
Upbit Exchange Indonesia,
PT Tiga Inti Utama,
PT Indodax Nasional Indonesia,
PT Pintu Kemana Saja,
PT Zipmex Exchange Indonesia,
PT Bursa Cripto Prima,
PT Luno Indonesia Ltd,
PT Rekeningku Dotcom Indonesia,
PT Indonesia Digital Exchange,
PT Cipta Coin Digital,
PT Triniti Investama Berkat, dan
PT Plutonext Digital Aset.

https://www.cnbcindonesia.com/tech/2...vestasi-bodong
nomorelies
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan nomorelies memberi reputasi
2
1.4K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan