Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indoheadlinesAvatar border
TS
indoheadlines
OPM-KKB Dicap Teroris, Polri Siapkan Densus 88 Turun ke Papua
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri menyiapkan pelibatan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam menumpas Organisasi Papua Merdeka (OPM). Pemerintah melalui Kemenko Polhukam sebelumnya resmi menetapkan KKB, OPM, dan organisasi terkait sebagai teroris.

"Kalau sudah ditetapkan begitu, Densus nanti harus kami ikutkan membantu. Paling tidak memetakan, segala macam itu," kata Asisten Kapolri bidang Operasi, Inspektur Jenderal Imam Sugianto kepada wartawan, Kamis (29/4).
Lihat juga: KKB Dicap Teroris, Pemerintah Minta TNI-Polri Segera Tindak

Dia menerangkan bahwa hal tersebut saat ini masih dalam bentuk kajian operasi kepolisian. Dia mengatakan, aparat juga memiliki Satuan Tugas Nemangkawi yang tugas awalnya adalah menangani pergerakan OPM saat masih dilabeli sebagai kelompok kriminal bersenjata.

Menurut Imam, hal itu nantinya akan diputuskan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai kebijakan di Korps Bhayangkara.


Nanti keputusannya bapak Kapolri bagaimana, selama ini kan seperti (Satgas) Madago Raya di Sulteng. Itu kan sama, jadi Satgas operasi kami bentuk, tapi Densus juga menyelenggarakan operasi yang link up dengan satgas kami itu," tambah dia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah kini resmi mengkategorikan kegiatan OPM bersenjata sebagai teroris.

Dia pun langsung meminta aparat TNI-Polri menindak tegas kelompok itu. Kata dia, tak sedikit korban juga berasal dari warga sipil Papua.
Lihat juga: Bamsoet Tolak Tarik Ucapan 'Tumpas Habis KKB, HAM Belakangan'

"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/4).

Menurut Mahfud, pelabelan teroris sudah berdasar pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia menyebut, tindakan KKB sudah sepatutnya masuk kategori teroris sesuai definisi dalam beleid tersebut.

(mjo/ain)


cnn

Tambahan firepower baru untuk kontra teroris.
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
1.3K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan