Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Sudah Diprotes Ortu, Pemprov DKI Tetap Pakai Syarat Usia di PPDB TA 2021


Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan tetap memakai seleksi usia saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2021/2022. Padahal cara ini pada tahun lalu sudah menuai polemik hingga diprotes sejumlah orang tua.

Bahkan para orang tua melakukan demonstrasi pada tahun lalu di depan Balai Kota DKI Jakarta karena seleksi usia ini. Mereka menilai aturan tersebut merugikan siswa yang cerdas tapi berusia muda.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pihaknya tak bisa meniadakan penggunaan usia saat PPDB. Sebab hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendikbud).

"Itu (seleksi usia) aturan yang sudah tertuang di Permendikbud," ujar Nahdiana saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).

Aturan yang dimaksud Nahdiana adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Tertulis pada pasal 31 ayat 2 untuk PPDB jalur zonasi jenjang SMP dan SMA, jika siswa berada pada zonasi yang sama, maka selanjutnya seleksi akan dilakukan berdasarkan usia. Siswa yang paling tua akan menjadi prioritas.

Artinya tidak ada perubahan dengan sistem seleksi PPDB tahun lalu berdasarkan aturan Permendikbud. Namun sejauh ini Gubernur Anies Baswedan dan Dinas Pendidikan belum menerbitkan aturan rincinya.

Nahdiana mengatakan pihaknya masih menggodok regulasi PPDB TA 2021/2022.

"Pergub setelah selesai akan disosialisasikan," jelasnya.

Tak hanya itu, ia menyatakan sudah melakukan evaluasi dari pelaksanaan PPDB tahun lalu. Ia meminta orang tua memaklumi karena daya tampung tiap sekolah terbatas.

"Sudah dilakukan evaluasi. Karena daya tampung terbatas pasti ada yang tidak diterima," pungkasnya.

Diketahui selain jalur zonasi, terdapat juga jalur lainnya dalam PPDB. Di antaranya jalur afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi.

https://amp.suara.com/news/2021/04/2...i-ppdb-ta-2021

Selamat ya buat para orang tua d dki.. emoticon-Malu (S)

Ngelesnya karena ada permendikbud yg atur.. Pdhl giliran soal tebang pohon d monas yg ada UU nya dan reklamasi yg ada kepres nya.. Pak anies ga peduli tuh.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
samsol...
nomorelies
petani.syusyu
petani.syusyu dan 2 lainnya memberi reputasi
3
660
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan