Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

muhammadgieAvatar border
TS
muhammadgie
2 WNI Bobol Bantuan Covid-19 Amerika hingga 60 Juta Dolar AS, Ini Modusnya
Dua orang peretas asal indonesia diringkus Ditreskrimsus Polda Jatim usai membobol bantuan sosial Covid-19 milik Amerika Serikat senilai 60 Juta Dolar AS. Pelaku berinisial SFR dan MZM tersebut kini ditahan. Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, kasus tersebut terungkap atas kerja sama Ditreskrimsus Polda Jatim dan FBI. Hasilnya, Polda Jatim menangkap dua orang tersangka Warga Negara Indonesia (WNI), masing-masing berinisial SFR dan MZM.

Nico menjelaskan, pembobolan bantuan Covid-19 di Amerika Serikat itu dilakukan para tersangka dengan cara memanfaatkan website palsu Pemerintah Amerika terkait bantuan Covid-19. "Tindak pidana yang dilakukan ada tiga. Pertama, pelaku membuat website palsu, kedua menyebarkan website palsu ini, dan yang ketiga mengambil data orang lain secara ilegal," ujarnya.

Modusnya, tersangka menyebarkan pesan pendek atau SMS blast berisi website palsu yang dibuat agar warga Amerika mengklik tautan tersebut. Total website palsu yang dibuat dan disebarkan sebanyak 14. Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.

“Setelah diterima orang-orang yang tertipu membuka link website dan mengisi data-datanya," katanya. Data warga yang tertipu itu kemudian dipakai tersangka untuk mengajukan dan mendapatkan bantuan Covid-19 dari Pemerintah Amerika. “Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara AS. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan Covid-19. Apabila sesuai mendapat 2000 Dolar AS," katanya. Saat ini polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk warga negara asing. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga laptop, foto-foto situs resmi dan palsu. Akibat perbuatan ini, kedua pelaku dijerat tentang Undang-Undang Elektronik jo 55 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " 2 WNI Bobol Bantuan Covid-19 Amerika hingga 60 Juta Dolar AS, Ini Modusnya ", Klik untuk baca: https://jatim.inews.id/berita/2-wni-...ni-modusnya/2.


Hobi amat merampok yang bukan miliknya
caerbannogrbbt
caerbannogrbbt memberi reputasi
1
1.6K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan